jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Aliansi Borneo Bersatu Rahmat Nasution Hamka merespons pernyataan Azam Khan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan tersangka Edy Mulyadi.
Azam Khan mengeklaim dirinya hadir sebagai saksi dan tak mungkin menjadi tersangka.
BACA JUGA: Fakta Terbaru Terkait Kematian Imelda di Areal Persawahan, Soal Alat Kelamin
Rahmat menyebutkan masyarakat Dayak sudah menyerahkan sepenuhnya kasus hukum tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kami berkeyakinan polisi akan menangani, mengusut kasus ini secara profesional," kata Rahmat melalui pesan suara kepada JPNN.com, Senin (7/2).
BACA JUGA: Bobby Nasution Dapat Pengaduan dari Warga, Kesmiadi Langsung Dicopot dari Jabatannya
Dia juga menyebutkan pihaknya enggan menanggapi pernyataan Azam Khan secara berlebihan.
"Kami menunggu hasil dari pada proses hukum yang telah dilaksanakan oleh pihak kepolisian," lanjutnya.
BACA JUGA: Diperiksa sebagai Saksi untuk Edy Mulyadi, Azam Khan Klaim tak Mungkin jadi Tersangka
Sebelumnya, Azam Khan memberikan klarifikasi atas pemeriksaan terhadap dirinya oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rabu (2/2) lalu.
Lelaki yang pernah menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu mengaku diperiksa sebatas saksi.
BACA JUGA: Berbuat Terlarang di Hotel, Perwira Polisi dan Mbak AA Disergap Anak Buah Kombes Eka
"Bukan saksi terlapor, tidak ada laporan untuk saya," kata Azam kepada JPNN, Minggu (6/2).(mcr8/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Kenny Kurnia Putra