jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menanggapi pernyataan Azam Khan yang sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Edy Mulyadi.
Azam Khan mengeklaim dirinya hadir sebagai saksi dan tak mungkin menjadi tersangka.
BACA JUGA: Namanya Sering Dikaitkan dengan FPI dan HTI, Azam Khan Merespons
Ruhut mengatakan apa yang diucap Azam dalam video bersama Edy Mulyadi mengandung unsur pidana.
"Ada unsur pidananya. Itu namanya turut serta dalam hukum pidana," kata Ruhut kepada JPNN.com, Senin (7/2).
BACA JUGA: Diperiksa sebagai Saksi untuk Edy Mulyadi, Azam Khan Klaim tak Mungkin jadi Tersangka
Ruhut berharap polisi juga menaikkan status Azam menjadi tersangka. Ruhut meminta polisi tegas dan tidak tebang pilih.
"Jadi, polisi mesti tegas saja enggak usah segan-segan. Kalau tidak tegas, jadi, seperti tebang pilih. Jadi, dia harus dinaikkan kelas menjadi tersangka," ujar Ruhut.
BACA JUGA: Kolonel Hamim Tohari Serahkan Tugas dan Jabatan Kasrem Kepada Danrem 174 Merauke
Sebelumnya, Azam Khan memberikan klarifikasi atas pemeriksaan terhadap dirinya oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rabu (2/2) lalu.
Lelaki yang pernah menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu mengaku diperiksa sebatas saksi.
"Bukan saksi terlapor, tidak ada laporan untuk saya," kata Azam kepada JPNN, Minggu (6/2).
Diketahui bahwa pemeriksaan Azam Khan itu terkait dengan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi karena menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Dalam potongan video yang beredar, Azam tampak duduk di sebelah Edy Mulyadi.
Dia juga sempat menyebut hanya monyet yang mau pindah ke Kalimantan atau tepatnya ibu kota negara (IKN) baru.(cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi