Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar membeberkan, jika dibanding negara lain, azan subuh di Indonesia dianggap terlalu pagi
BACA JUGA: Pabrik Narkoba Jakbar Digerebek
Parameternya, azan dimulai ketika matahari berada 20 derajat di bawah ufuk atau titik matahari mulai terlihat.Dia lantas membandingkan waktu azan subuh di Maroko dan Mesir
Sesuai hukum Islam, menurut Syamsul, waktu subuh adalah di antara 20 derajat sebelum ufuk hingga 0 derajat ufuk
BACA JUGA: Kisruh Polri Berpotensi Kaburkan Skandal Century
"Kalau waktu subuh lebih siang, mungkin akan lebih banyak yang salat," ujarnya setelah menemui Gubernur Jatim Soekarwo di ruang kerja kemarin (23/3).Dia berharap temuannya tersebut bisa dibahas sekaligus dicarikan jalan keluarnya dalam munas yang akan berlangsung di Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Malang, 1?4 April mendatang.
Sementara itu, pro-kontra fatwa haram rokok yang dilontarkan majelis tarjih dan tajdid, tampaknya, bakal tidak berujung
BACA JUGA: Hendarman Persilakan Satgas Interogasi Anak Buahnya
Padahal, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menegaskan fatwa haram ditetapkan atau malah dibatalkan dalam forum tersebut.Syamsul mengakui, fatwa haram menimbulkan pro-kontra di masyarakatMeski meresahkan sejumlah pihak, pimpinan majelis tarjih sepakat tidak membahasnya"Masih banyak masalah umat yang perlu dibicarakan daripada membahas rokok," ungkapnya.
Dia menjelaskan, setumpuk agenda penting yang akan dibahas, antara lain, nikah siri, prinsip agama tentang motivasi pelayanan masyarakat, fikih tata kelola, fikih perempuan, tuntunan seni dan budaya, hingga pedoman waktu salat subuh.
Di Muhammadiyah, putusan majelis tarjih merupakan forum tertinggi dan wajib ditaati warganyaSementara itu, ada dua level di bawah putusanYakni, fatwa dan rencana yang lebih fleksibel.
Tentang rokok yang diharamkan, menurut Syamsul, majelisnya sebatas fatwaDia menilai, jika pihaknya memasukkan dalam pembahasan dan keputusan tarjih, itu merupakan langkah mundurImplementasinya pun bakal makin sulit"Posisi fatwa rokok haram saat ini masuk dalam sosialisasi," ungkapnya.
Ketua Bidang Tarjih Yunahar Ilyas kompakDia menuturkan, tidak ada tawar-menawar keputusan munas lagi seperti fatwaJika fatwa haram rokok sampai menjadi keputusan munas, kondisinya semakin sulit bagi masyarakat"Tahun pertama kami sosialisasikanKalau ada respons positif, keputusan dalam munas bisa ditempuh," terang Yunahar.
Kini, pihaknya masih mengkaji masalah yang diamanatkan dalam Muktamar Ke-45/2005 Muhammadiyah di MalangDia menambahkan, kalau memang ada keputusan baru, fatwa tersebut bisa dibahas dalam muktamar 2010 di Jogjakarta pada 3?8 Juli mendatang.
Sebelumnya, ketika menjadi pembicara seminar pramuktamar di sekretariat Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim pekan lalu, Din Syamsuddin menuturkan bahwa fatwa haram rokok belum sepenuhnya menjadi keputusan final PP Muhammadiyah"Fatwa harus diperkuat keputusan munas majelis tarjih dan tajdid," ucapnya.
Pernyataan kontradiktif tersebut bisa memicu keraguan masyarakatApalagi, sikap PP Muhammadiyah belum sinkron(sep/c5/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saut: Sanksi Tak Identik Pemecatan
Redaktur : Tim Redaksi