Azan Subuh Dianggap Kepagian

Soal Rokok Dipastikan di Munas

Rabu, 24 Maret 2010 – 02:03 WIB
Subuh yang terbiasa lengang di masjid. Foto: Ikhlasul Amal/Flickr.
SURABAYA - Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bakal membahas kekhawatiran atas banyaknya muslim di Indonesia yang malas salat subuh dalam Musyawarah Nasional (Munas) XXVII di Malang, 1?4 April mendatangAda dugaan, penyebab malas salat subuh itu adalah waktu panggilan azan dianggap terlalu dini alias kepagian.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar membeberkan, jika dibanding negara lain, azan subuh di Indonesia dianggap terlalu pagi

BACA JUGA: Pabrik Narkoba Jakbar Digerebek

Parameternya, azan dimulai ketika matahari berada 20 derajat di bawah ufuk atau titik matahari mulai terlihat.

Dia lantas membandingkan waktu azan subuh di Maroko dan Mesir
Dua negara di benua Afrika yang mayoritas berwarga muslim itu menetapkan waktu subuh saat matahari berada di titik masing-masing 18 dan 19,5 derajat di bawah ufuk.

Sesuai hukum Islam, menurut Syamsul, waktu subuh adalah di antara 20 derajat sebelum ufuk hingga 0 derajat ufuk

BACA JUGA: Kisruh Polri Berpotensi Kaburkan Skandal Century

"Kalau waktu subuh lebih siang, mungkin akan lebih banyak yang salat," ujarnya setelah menemui Gubernur Jatim Soekarwo di ruang kerja kemarin (23/3).

Dia berharap temuannya tersebut bisa dibahas sekaligus dicarikan jalan keluarnya dalam munas yang akan berlangsung di Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Malang, 1?4 April mendatang.

Sementara itu, pro-kontra fatwa haram rokok yang dilontarkan majelis tarjih dan tajdid, tampaknya, bakal tidak berujung
Majelis itu urung mengusung pembahasan fatwa tersebut dalam munas mendatang

BACA JUGA: Hendarman Persilakan Satgas Interogasi Anak Buahnya

Padahal, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menegaskan fatwa haram ditetapkan atau malah dibatalkan dalam forum tersebut.

Syamsul mengakui, fatwa haram menimbulkan pro-kontra di masyarakatMeski meresahkan sejumlah pihak, pimpinan majelis tarjih sepakat tidak membahasnya"Masih banyak masalah umat yang perlu dibicarakan daripada membahas rokok," ungkapnya.

Dia menjelaskan, setumpuk agenda penting yang akan dibahas, antara lain, nikah siri, prinsip agama tentang motivasi pelayanan masyarakat, fikih tata kelola, fikih perempuan, tuntunan seni dan budaya, hingga pedoman waktu salat subuh.

Di Muhammadiyah, putusan majelis tarjih merupakan forum tertinggi dan wajib ditaati warganyaSementara itu, ada dua level di bawah putusanYakni, fatwa dan rencana yang lebih fleksibel.

Tentang rokok yang diharamkan, menurut Syamsul, majelisnya sebatas fatwaDia menilai, jika pihaknya memasukkan dalam pembahasan dan keputusan tarjih, itu merupakan langkah mundurImplementasinya pun bakal makin sulit"Posisi fatwa rokok haram saat ini masuk dalam sosialisasi," ungkapnya.

Ketua Bidang Tarjih Yunahar Ilyas kompakDia menuturkan, tidak ada tawar-menawar keputusan munas lagi seperti fatwaJika fatwa haram rokok sampai menjadi keputusan munas, kondisinya semakin sulit bagi masyarakat"Tahun pertama kami sosialisasikanKalau ada respons positif, keputusan dalam munas bisa ditempuh," terang Yunahar.

Kini, pihaknya masih mengkaji masalah yang diamanatkan dalam Muktamar Ke-45/2005 Muhammadiyah di MalangDia menambahkan, kalau memang ada keputusan baru, fatwa tersebut bisa dibahas dalam muktamar 2010 di Jogjakarta pada 3?8 Juli mendatang.

Sebelumnya, ketika menjadi pembicara seminar pramuktamar di sekretariat Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim pekan lalu, Din Syamsuddin menuturkan bahwa fatwa haram rokok belum sepenuhnya menjadi keputusan final PP Muhammadiyah"Fatwa harus diperkuat keputusan munas majelis tarjih dan tajdid," ucapnya.

Pernyataan kontradiktif tersebut bisa memicu keraguan masyarakatApalagi, sikap PP Muhammadiyah belum sinkron(sep/c5/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saut: Sanksi Tak Identik Pemecatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler