Saut: Sanksi Tak Identik Pemecatan

Selasa, 23 Maret 2010 – 20:21 WIB

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2010 tentang Kewenangan Gubernur yang didalamya mengatur tentang pemberian saksi kepada bupati/walikota tidak identik dengan pemecatan kepala daerah.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Saut Situmorang ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait pengertian pemberian sanksi dalam PP tersebut, di kantornya, Selasa (23/3).

"Mengenai kewenangan lebih yang diberikan kepada Gubernur dalam PP tersebut yang dapat memberikan saksi kepada bupati/walikota jangan diidentikkan sebagai pemecatan,” terangnya.

Namun pemberian sanksi yang dimaksud kata Saut, terkait sanksi secara admnistratif atas kesalahan yang dilakukan berupa teguran lisan maupun tertulis"Seperti dikenakan sanksi pemotongan anggaran DAU atau DAK dari Gubernur, karena bupati atau walikota tidak dianggap komit dalam menjalankan pemerintahan, atau sanksi lainnya tanpa pemecatan yang menciptakan ketakutan bagi Bupati dan Walikota," ucapnya.

Sebab menurutnya, mengenai mekanisme pemberhentian kepala daerah sebut tidak diatur dalam PP tersebut

BACA JUGA: Pendataan Honorer Ilegal Marak

Tetapi diatur dalam Undang-undang 32/2004
”Tentang mekanisme pemberhentian kepala daerah kan sudah diatur dalam UU, bukan dalam PP nomor 19 tahun 2010 tersebut," jelasnya

BACA JUGA: Pandangan Hendarman Dukung Susno

BACA JUGA: Kolektor KTA Partai Gugat UU Parpol

(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setjen DPR/DPD Terburuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler