JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2010 tentang Kewenangan Gubernur yang didalamya mengatur tentang pemberian saksi kepada bupati/walikota tidak identik dengan pemecatan kepala daerah.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Saut Situmorang ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait pengertian pemberian sanksi dalam PP tersebut, di kantornya, Selasa (23/3).
"Mengenai kewenangan lebih yang diberikan kepada Gubernur dalam PP tersebut yang dapat memberikan saksi kepada bupati/walikota jangan diidentikkan sebagai pemecatan,” terangnya.
Namun pemberian sanksi yang dimaksud kata Saut, terkait sanksi secara admnistratif atas kesalahan yang dilakukan berupa teguran lisan maupun tertulis"Seperti dikenakan sanksi pemotongan anggaran DAU atau DAK dari Gubernur, karena bupati atau walikota tidak dianggap komit dalam menjalankan pemerintahan, atau sanksi lainnya tanpa pemecatan yang menciptakan ketakutan bagi Bupati dan Walikota," ucapnya.
Sebab menurutnya, mengenai mekanisme pemberhentian kepala daerah sebut tidak diatur dalam PP tersebut
BACA JUGA: Pendataan Honorer Ilegal Marak
Tetapi diatur dalam Undang-undang 32/2004BACA JUGA: Pandangan Hendarman Dukung Susno
BACA JUGA: Kolektor KTA Partai Gugat UU Parpol
(yud/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Setjen DPR/DPD Terburuk
Redaktur : Tim Redaksi