Pabrik Narkoba Jakbar Digerebek

Total Bahan Senilai Rp 65 Miliar Disita

Rabu, 24 Maret 2010 – 01:58 WIB
BUKTI - Ditnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pembuat ekstasi dan sabu, di daerah Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (23). Foto: Fery Pradolo/Indopos.
JAKARTA - Pabrik shabu-shabu dan ekstasi di perumahan mewah Citra Dua Extension Blok BB 2/6, Rt 012/05, Kalideres, Jakarta Barat, digerebek tim reserse anti narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa pagi (23/3)Dari dalam rumah itu polisi menyita 60 Kg bahan baku pembuat shabu senilai 60 miliar dan 50 ribu butir ekstasi senilai Rp 5 miliar.

Selain itu dari dalam rumah berwarna pink berlantai dua tersebut, turut diamankan seorang pria yang menjadi pengelola pabrik narkoba bernama Anthony Wijaya alias Hakim dan seorang tamu di rumah itu, Ang Yin Hua alias Leonard yang datang ke rumah itu dengan mengemudikan mobil Toyota Avanza bernopol DK 1604 ES.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan PP di lokasi penggerebekan mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka Antoni diketahui kalau sindikat itu sudah lima tahun beroperasi di rumah itu dengan kapasitas produksi 300 butir ineks dan 250 gram shabu" per hari

BACA JUGA: Kisruh Polri Berpotensi Kaburkan Skandal Century

"Tapi sebelumnya sudah lima tahun pula beroperasi di perumahan lain
Jadi sindikat ini sudah 10 tahun membuka pabrik bermodus clandestine (penyamaran) laboratory," ujarnya.

Dikatakan Anjan, awalnya anak buahnya tak dapat masuk ke dalam rumah karena rumah yang dipagar tinggi dengan gerbang setinggi 2 meter, namun kebetulan ada seseorang mengendarai mobil bertamu ke rumah itu

BACA JUGA: Hendarman Persilakan Satgas Interogasi Anak Buahnya

"Begitu gerbang dibuka, kami ikut menerobos masuk," lontarnya.

Selain barang bukti narkoba, Anjan merinci sitaan lainnya, yakni "1.000 butir Epedrin, 400 butir Ivanes, 2.000 butir Dektrometorpam, 60 Kg NMMDA, 3liter Aseton, 35 liter Methanol, 12 liter Hegyieglicol, 3 liyter, Syntolain, 8 liter alkohol, satu boks alat cetak ekstasi, 3 timbangan manual, 3 set batu timbangan, satu pak plastik klip, satu loyang adonan ekstasi, dua mangkok kaca adonan shabu
0,5 Kg "soda api, 5 liter" Iodium, 2 liter Zincioksidum, lima liter CMC Daichi, dua botol Nicotinnamid, sebotol Bicarbonat, sebotol Acid UKM Borcuim, sebotol Cofersulfata berikut peralatan pembuatan shabu dan ekstasi alias ineks.

"Itu semua bahan baku pembuatan shabu dan ineks

BACA JUGA: Saut: Sanksi Tak Identik Pemecatan

Koki narkobanya itu AntoniYang seorang lagi (Leonardi) sebagai penghubung ke jaringan pengedar di Bandung dan BaliDia residivis dalam kasus narkoba"Yang sekarang sedang kami kejar pemilik modal dan pelaku pengadaan bahan-bahan baku pembuatannya," ungkapnya.

Bukan anya itu, di kamar tidur Anthony polisi menemukan pula dua perangkat computer lengkap dengam mesin duplicator untuk menggandakan DVD bajakan"Tersangka juga berbisnis penggandaan film DVD bajakanUntuk kasus penggandaan DVD bajakan ditangani Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Di akhir keterangannya, disampaikan Anjan kalau tersangka dijerat berbagai sepal berlapis, yaitu Pasal 113 (2) subsider Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU No.35/2009 tentang memproduksi dan menyalurkan narkotika dan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU No36/2009 tentang kesehatan(ind/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendataan Honorer Ilegal Marak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler