Azis Golkar Tepis Satu per Satu Hoaks Seputar RUU Cipta Kerja

Selasa, 06 Oktober 2020 – 23:14 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Foto: arsip JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta masyarakat naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) secara utuh dan tidak terpengaruh hoaks yang beredar melalui medsos.

Legislator Golkar itu menduga hoaks tentang UU Cipataker yang disebarkan dibuat secara sengaja oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA: Cuma Ada Sehari Libur di RUU Ciptaker? Yuk, Bandingkan dengan UU Ketenagakerjaan

"Saya minta masyarakat dapat menyaring dan melakukan cross check terlebih dahulu terhadap  informasi yang beredar," kata Azis, Selasa (6/10).

Azis mengharapkan langkah itu menghindarkanpublik dari pengaruh hoaks. "Sehingga informasi yang masuk ke dalam pikiran kita tidak mudah terhasut dengan informasi yang bohong atau hoaks," sambungnya.

BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Hadir untuk Lindungi Pekerja

Mantan ketua Komisi III DPR itu juga mengharapkan aparat kepolisian segera mengungkap pembuat dan penyebar hoaks tersebut, sekaligus membuka motifnya. Azis pun mengajak seluruh elemen masyarakat dapat bijaksana dalam menggunakan media sosial.

"Bijaklah menggunakan medsos. Jangan sampai justru harus berurusan dengan penegak hukum karena menyebarkan berita yang tidak benar ke publik," ujar Azis.

BACA JUGA: Aturan Pesangon Buruh Terkena PHK di UU Cipta Kerja

Sebelumnya hoaks yang beredar soal RUU Ciptaker ialah terkait pesangon. Hoaks di medsos menyebut RUU yang telah disepakati DPR dan pemerintah itu telah meniadakan pesangon.

Azis pun menepis hoaks itu. Politikus asal Lampung itu menegaskan bahwa UU Ciptaker tetap mencantumkan aturan tentang pesangon dan upah minimum provinsi (UMP).

"Jangan sampai informasi yang salah semua ini terus disebarkan dan berdampak pada hajat hidup orang banyak," katanya.

Hoaks lainnya soal UU Ciptaker meniadakan status karyawan tetap. "Semua pekerja pasti mengharapkan menjadi karyawan tetap, jadi tidak mungkin dihapuskan," ungkap mantan ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu.

Selain itu, Azis menyatakan bahwa isu soal karyawan berstatus tenaga kerja harian juga berita bohong semata. Status karyawan tetap masih ada dan tercantum dalam Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Jadi tidak ada karyawan berstatus tenaga kerja harian, cek dalam aturan dan pasal dengan cermat," katanya.

Lebih lanjut Azis menepis hoaks soal UU Ciptaker membuat pengusaha bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kapan pun.

Menurut Azis, perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak sebagaimana diatur Pasal 151 UU Ketenagakerjaan. "Semua ada aturannya dan tidak boleh sepihak," tegasnya.

Mengenai jaminan sosial dan kesejahteraan, UU Ciptakerja juga tidak meniadakannya. "Jaminan sosial masih ada dan tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004 (tentang Sistem Jaminan Nasional)," imbuhnya.

Hal lain yang jadi hoaks ialah UU Ciptaker meniadakan pesangon bagi ahli waris pekerja yang meninggal. "Ahli waris tetap dapat pesangon dan tercantum dalam Bab IV Pasal 61," pungkas Azis.(boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler