Cuma Ada Sehari Libur di RUU Ciptaker? Yuk, Bandingkan dengan UU Ketenagakerjaan

Selasa, 06 Oktober 2020 – 21:12 WIB
Seorang buruh peserta unjuk rasa membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja. Foto : arsip JPNN.COM/Fathra Nazrul Islam

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi undang-undang. Namun, polemik masih mewarnai RUU yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu.

Informasi yang beredar menyebut RUU Ciptaker membuat para pekerja hanya memiliki satu hari libur dalam sepekan. Benarkah?

BACA JUGA: UU Ciptaker Berikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK

Pasal 77 ayat (1) RUU Ciptaker menyatakan bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Adapun pada ayat (2) pasal yang sama memerinci soal waktu kerja, yakni 6 hari kerja dan 5 hari kerja per minggu.

Perinciannya sebagaimana Pasal 77 ayat (2) huruf a ialah 7 jam per hari dan 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja dalam sepekan.

BACA JUGA: Siapa Mau Gugat UU Ciptaker ke MK? Din Syamsuddin Bakal Ikut

Adapun Pasal 77 ayat (2) huruf b mengatur soal waktu kerja 8 jam per hari dan 40 jam dalam seminggu untuk 5 hari kerja dalam sepekan.

Ayat selanjutnya menyatakan bahwa ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 ayat (2) huruf a dan b itu tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

BACA JUGA: Catatan Kritis Demokrat di RUU Ciptaker: Hak Buruh hingga Kemudahan Tenaga Kerja Asing

Selanjutnya, ketentuan soal pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud ketentuan itu diatur dengan peraturan pemerintah (PP).

Bagaimana dengan ketentuan lama yang diatur UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?

Setali tiga uang dengan RUU Ciptaker, Pasal 77 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

Ketentuan selanjutnya soal waktu kerja 6 hari ataupun 5 hari per pekan dalam UU Ketenagakerjaan tidak berbeda dari UU Ciptaker. Pasal 77 ayat (2) huruf a menyatakan waktu kerja 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja per pekan.

Adapun pada huruf b mengatur soal waktu kerja 8 jam per hari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari per pekan.

Sama halnya dengan RUU Ciptaker, ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan juga mengatur soal ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau peker-jaan tertentu.

Namun, yang membedakan ialah UU Ketenagakerjaan menyatakan, ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu itu diatur dengan keputusan menteri. Adapun dalam RUU Ciptaker, waktu kerja untuk pekerjaan tertentu itu diatur dengan PP.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, RUU Ciptaker justru memberikan perlindungan lebih kepada para pekerja. Menurutnya, kini pengaturan jam kerja disesuaikan dengan sistem kerja Industri 4.0 dan ekonomi digital.

"RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” kata Airlangga saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10).(boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler