jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin merespons polemik instruksi Mendgari Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19 yang dianggap dapat memecat kepala daerah.
Menurut Azis, wacana pemecatan itu sebenarnya adalah imbauan kepada seluruh kada untuk dapat menaati apa yang telah menjadi sebuah kesepakan terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
BACA JUGA: HNW: Instruksi Mendagri Memberhentikan Kepala Daerah Tendensius
"Itu kan imbauan agar ke depan kepala daerah dapat menjalankan instruksi tersebut," kata Azis, Senin (23/11).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan pemecatan kepala daerah membutuhkan waktu yang panjang.
BACA JUGA: Fahri: Instruksi Mendagri tak Dapat Dijadikan Dasar Hukum Memberhentikan Gubernur
"Sulit dilakukan dalam kurun waktu yang singkat," tegasnya.
Menurutnya, proses pemberhentian kepala daerah harus berdasarkan pada Udang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA: HNW: Instruksi Mendagri Semestinya Menguatkan Kebersamaan Atasi Covid-19
"Pencopotan kepala daerah tentunya melalui mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku," ungkapnya.
Dia mengatakan memang ada ada aturan yang dapat melakukan pencopotan kepala daerah.
Namun, ujar dia, selain bisa dilakukan tentu juga harus ada dan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
"SK kepala daerah kan presiden, tentu Mendagri akan melakukan rekomendasi usulan kepada presiden untuk melakukan pencopotan. Ya kalau mau cepat melalui mekanisme DPRD yaitu pemakzulan," katanya menjelaskan. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy