Azis: Jangan Sampai Virtual Police Membatasi Kebebasan Berpendapat

Jumat, 26 Februari 2021 – 05:30 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menanggapi peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Foto: arsip JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyambut baik hadirnya virtual police yang diprakarsai oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di ruang digital.

Azis Syamsuddin mengatakan kehadiran virtual police itu harus dapat menjaga kamtibmas di dunia maya, dan mengingatkan Polri untuk tetap memperhatikan hak-hak masyarakat menyuarakan pendapatnya.

BACA JUGA: Virtual Police Terobosan Kapolri, Roy Suryo: Jangan Hanya Menyasar Akun Oposisi

"Jangan sampai kebebasan berpendapat nantinya justru dibatasi, karena (kebebasan berpendapat) sudah dijamin oleh undang undang,” kata Azis, Kamis (25/2).

Azis menegaskan Polri harus memberikan penjelasan mengenai urgensi adanya virtual police, serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai kegiatannya.

BACA JUGA: Irjen Argo Yuwono Beberkan Cara Kerja Virtual Police

“Sehingga keberadaan virtual police tidak mendapatkan pertentangan oleh masyarakat,” ungkap Azis.

Mantan ketua Komisi III DPR itu mengharapkan Polri melakukan pendekatan humanis dan persuasif saat mengingatkan masyarakat yang melakukan kesalahan di ruang digital.

BACA JUGA: Sebaiknya Panglima TNI dan Kapolri Segera Berkonsolidasi Pascapenembakan Cengkareng

“Sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak melewati batasan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” paparnya.

Pimpinan DPR bidang koordinasi politik, hukum, dan keamanan itu menambahkan kalau ada yang melakukan kesalahan di media sosial, maka Polri harus lebih mengutamakan teguran terlebih dahulu dengan baik dan mengingatkan akun tersebut.

“Sehingga masyarakat paham dan tidak akan mengulanginya kembali,” katanya. (boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler