jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetahui dan terlibat upaya penyuapan mantan Bupati Kukar Kartanegara Rita Widyasari (RW) terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Diduga pemberian sejumlah uang terkait penanganan kasus atau perkara di KPK.
Sejumlah informasi dan bukti terkait dugaan itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Azis Syamsuddin sebagai saksi untuk Rita Widyasari, tersangka kasus ini pada Selasa (23/1). Saat perbuatan rasuah itu terjadi, Rita dan Azis merupakan kolega separtai di Golkar.
BACA JUGA: Usut Kasus Dugaan Suap dan TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Panggil Azis Syamsuddin
"Didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang pada Stepanus Robin Patujju untuk pengondisian perkara Tersangka RW," ucap Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3).
Meski demikian, Ali saat ini belum mau mengungkap secara gamblang bagaimana peran keduanya dalam sengkarut dugaan rasuah ini. Yang jelas, KPK menetapkan sejumlah tersangka baru hasil pengembangan suap kepada Stepanus Robin Pattuju. Salah satu tersangka baru itu adalah Rita Widyasari.
BACA JUGA: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus korupsi di Kemenhub, Siapa?
"Rita sudah tersangka TPPU, satu laginya kami kembangkan ke suap itu," kata Ali.
Azis Syamsuddin sebelumnya telah dijerat KPK lantaran menyuap Robin untuk mengamankan kasus di KPK yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado. Atas perkara itu, Azis telah menghirup udara bebas.
BACA JUGA: KPK Bergerak ke Kantor Bupati Labuhanbatu, Temukan Bukti Kasus Korupsi
Ali mengamini dugaan suap Rita kepada Robin tak jauh berbeda dengan pemberian uang oleh Azis Syamsuddin kepada Robin. Yakni, disinyalir terkait pengamanan kasus yang sedang diusut lembaga antikorupsi pada saat itu.
Dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju nama Rita disebut memberikan uang Rp 5,19 miliar. Diduga pemberian uang Rita Widyasari yang merupakan putri mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais (almarhum) itu terkait penanganan kasus atau perkara di KPK.
Rita sebelumnya pernah mengaku membayar lawyer fee oleh Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara. Robin meminta lawyer fee sebesar Rp 10 miliar.
Permintaan itu bermula ketika Rita diperkenalkan kepada Robin melalui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten, pada September 2020.
Rita diketahui lebih dahulu dijerat KPK atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Saat itu Rita dijerat bersama-sama Hery Susanto Gun (Direktur Utama PT Sawit Golden Prima) dan Khairudin (Komisaris PT Media Bangun Bersama). Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.
Atas perkara itu, Rita telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Dari perkara itu, KPK kemudian menetapkan Rita sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama-sama Khairudin pada 16 Januari 2018. Diduga Rita dan Khairudin bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk "fee" proyek, "fee" perizinan, dan "fee" pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.
Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp 436 miliar. Diduga keduanya telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya. Kasus TPPU yang menjerat Rita ini masih bergulir ditahap penyidikan KPK. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Menetapkan 2 ASN sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi di DJKA
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga