jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Selasa (22/1).
Azis dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.
BACA JUGA: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus korupsi di Kemenhub, Siapa?
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 Azis Syamsuddin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/1).
Selain Azis, penyidik KPK juga memeriksa wiraswastawan Agus Susanto, mahasiswa Nikodemus R. Pattuju, ibu rumah tangga Riefka Amalia, dan Staf Kantor Hukum Maskur Husaim, Ardi Yanoor.
BACA JUGA: Vonis Berkekuatan Hukum Tetap, Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas TangerangÂ
Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan yang akan didalami dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Pada Februari 2022, Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
BACA JUGA: Ketika Rita Widyasari Menganggap AKP Robin seperti Malaikat, Begini Ceritanya
Azis dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan pengacara Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
Aziz saat ini sedang menjalani pembebasan bersyarat dan mendapatkan total remisi selama 6,5 bulan.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diketahui sedang menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemkab Kukar. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi