Azis Syamsuddin Sebut Konsesi Lahan untuk Rakyat Jadi Bekal Kemandirian Ekonomi

Selasa, 30 Maret 2021 – 13:21 WIB
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang memberikan konsesi lahan untuk dikelola Pemuda Muhammadiyah. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin memberikan apresiasi terhadap langkah Presiden Joko Widodo yang memberikan konsesi lahan untuk dikelola Pemuda Muhammadiyah.

Dia berharap, kepercayaan yang diberikan membuahkan manfaat untuk kelangsungan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA: DPR RI: Pemerintah Jangan Kalah dengan Mafia Impor Minyak

"Ini tantangan. Tantangan yang diberikan Presiden Jokowi untuk Pemuda Muhammadiyah agar mengelola lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Jadi tidak hanya jago mengkritisi, tapi terampil dalam mengelola lahan," terang Azis Syamsuddin, Selasa (30/3).

Cara Presiden ini, sambung Azis, sebagai langkah mengejar percepatan redistribusi TORA. Ini berdarasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.

BACA JUGA: DPR RI: Satwa di Taman Nasional Baluran Harus Tetap Lestari

"Mendistribusikan pengelolaan aset tanah yang totalnya berjumlah 4,5 juta hektare memang sudah ditunggu masyarakat. Apalagi aset itu mayoritas terlantar," terang Azis.

Berdasarkan data yang ada, mayoritas TORA terdiri atas bekas hak guna usaha dan tanah telantar (0,4 juta hektare) serta pelepasan kawasan hutan (4,1 juta hektare).

BACA JUGA: Bulog Tak Mampu Serap Gabah Petani, Demer DPR Bilang Begini

"Gagasan pengelolaan aset negara berupa lahan, khususnya yang selama ini di bawah kendali BUMN memang kami dorong untuk diberikan hak pengelolaannya pada masyarakat. Khususnya kelompok tani dan petani milenial. Agar lebih produktif dan membuka lapangan kerja baru," jelas dia.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga berharap pemerintah pusat secepatnya menerima usulan penetapan tanah objek reforma agraria (TORA) Sigi.

TORA Sigi menjadi satu program strategis untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atas tanah dalam kawasan hutan, yang berdampak pada pembangunan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu ditindaklanjuti.

"Konsep TORA sebenarnya sudah diusulkan sejak tahun 2016. Perjalanan pengusulan TORA cukup panjang. Oleh sebab itu kami meminta Kementerian LHK bisa segera menyelesaikan pertentangan klaim dalam kawasan hutan dengan komitmen yang kuat terhadap kepentingan rakyat," imbuh Azis.

Menurut dia, dengan menjadikan Perpres 88 tahun 2017 wajib menjadi rujukan Kementerian LHK dalam upaya penyelesaian pertentangan klaim tanah dalam kawasan hutan tersebut.

"Dalam Perpres 88 disebutkan penguasaan tanah yang lebih dari 20 tahun, semestinya masuk dalam program ini untuk ditindaklanjuti dengan pelepasan kawasan hutan," kata dia.

Dia menambahkan, pelepasan kawasan hutan semestinya mempertimbangkan kondisi geografi dan topografi sebuah daerah, karena sebagian besar kawasan tersebut merupakan area pergunungan yang dihuni masyarakat dengan khas tertentu.

"Kementerian LHK dan jajaran hingga di tingkat daerah perlu menjadikan TORA sebagai arus utama dalam penyelenggaraan pembangunan di sektor kehutanan untuk memberikan kepastian dan jaminan kepada masyarakat mendapatkan hak atas tanah dalam kawasan hutan itu," tutup Azis Syamsuddin. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler