Azis Syamsuddin Mendorong Kemenhub Mempertimbangkan Pemberian Insentif bagi Jasa Transportasi

Selasa, 30 Maret 2021 – 21:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeklaim bahwa tetap akan ada masyarakat yang melakukan mudik Lebaran meskipun ada pelarangan.

Kemenhub bahkan memprediksi  27,6 juta orang akan mudik secara nasional saat libur Lebaran.

BACA JUGA: Pelarangan Mudik Lebaran 2021, Pak Muhadjir: Kami Harus Tegas

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mendorong Kemenhub segera megeluarkan aturan yang mengatur pelarangan operasional transportasi umum untuk mudik.

Azis menegaskan Kemenhub perlu melakukan itu mengingat kebijakan larangan mudik tidak diiringi dengan aturan terkait transportasi.

BACA JUGA: Soal Mudik, Kemenhub: yang Diatur itu Pengecualian Untuk Kepentingan Khusus

"Maka dikhawatirkan kebijakan (larangan mudik) ini tidak akan efektif untuk menekan mobilisasi masyarakat saat libur Lebaran," jelas Azis, Selasa (30/3).


Azis juga mendorong Kemenhub untuk mempertimbangkan pemberian insentif bagi perusahaan jasa transportasi umum yang terdampak kebijakan larangan mudik. 

BACA JUGA: Beban APBN Kian Berat, Azis Syamsuddin Minta BUMN Gandeng Kelompok Tani Kelola Lahan Tidur

"Libur Lebaran merupakan momen yang sangat ditunggu karena meningkatkan permintaan. Namun, adanya kebijakan ini mengakibatkan perusahaan transportasi merugi," terangnya. 

DPR juga nendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menjadikan hasil evaluasi libur Lebaran tahun lalu dan liburan awal Tahun Baru 2021 sebagai dasar penyusunan petunjuk teknis larangan mudik. 

Menurut dia, hal itu supaya larangan mudik tahun ini benar-benar berjalan efektif sehingga tidak mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 sebagaimana yang pernah terjadi pada libur panjang sebelumnya. (*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler