jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) harus memastikan perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya maksimal H-7 Hari Raya Idulfitri.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
BACA JUGA: Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2021, Menaker Ida: Wajib Dibayar
“Kemenaker dan pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) harus memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja atau buruh tepat waktu dan sesuai peraturan yang ditetapkan," kata Azis Syamsuddin, Selasa (13/4).
Pimpinan DPR RI bidang koordinasi politik, hukum, dan keamanan itu meminta Kemnaker dan Disnaker sigap menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR.
BACA JUGA: Airlangga Serukan THR Dibayar Penuh, Ekonom Optimistis Pemulihan Ekonomi Bakal Maksimal
“Hal ini guna memiminalkan adanya perusahaan yang mampu membayar, namun memanfaatkan celah untuk tidak membayar THR kepada pekerjanya,” ungkap Bang Azis, sapaan akrab Azis Syamsuddin.
Mantan ketua Komisi III DPR RI itu juga mendorong para pengusaha memiliki komitmen membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu bagi seluruh pekerja atau buruh.
BACA JUGA: Azis Syamsuddin Minta Skema Pembayaran THR dengan Cara Dicicil Dipertimbangkan Lagi
Sebab, ujar Azis, pemerintah telah memberikan stimulus kepada pengusaha di tengah pandemi Covid-19 ini.
Selain itu, kata dia, ekonomi sudah mulai bergerak dan kegiatan perekonomian masyarakat membaik.
Menurut dia, pengusaha yang tidak mampu membayar THR melakukan dialog dengan para pekerja, dengan membuat kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pembayaran.
“Dengan syarat pembayaran dilakukan sebelum hari raya Lebaran tahun berikutnya," ujarnya.
Lebih lanjut Azis mengatakan Kemnaker dan Disnaker aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.
Menurut dia, instansi tersebut bisa membentuk call center yang digunakan sebagai sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran THR.
Azis mengatakan Kemenaker dan Disnaker harus aktif melakukan dialog dan mediasi antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, untuk mencari solusi.
"Kemenaker dan Disnasker untuk memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR 2020 yang masih tertunda, mengingat THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara,” pungkas Azis Syamsuddin. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy