Azis Syamsuddin: Robin Datang ke Saya dalam Kondisi Memelas 

Senin, 25 Oktober 2021 – 16:27 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi pada sidang kasus dugaan suap. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin mengeklaim memberikan pinjaman uang Rp 210 juta kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan alasan kemanusiaan.

"Pinjaman Rp 10 juta dan Rp 200 juta, alhamdulillah belum dikembalikan. Robin hanya mengatakan akan segera mengembalikan," kata Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10). 

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Minta Rita Bungkam, Begini Respons KPK

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin hari ini menjadi saksi untuk dua terdakwa, yakni Stepanus Robin Patuju, dan advokat Maskur Husain. Keduanya didakwa menerima Rp 11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam surat dakwaan Robin dan Maskur, disebutkan bahwa Azis bersama dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado memberikan suap sekitar Rp 3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara di Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK. 

BACA JUGA: Novel Baswedan Ungkap Upaya Menghalangi Pengungkapan Kasus Azis Syamsuddin

Lebih lanjut Azis menjelaskan bahwa awalnya dia memberikan pinjaman Rp 10 juta kepada Robin. 

“Lalu, katanya dia (Robin) kena Covid-19. Saya tidak tahu kebutuhan beliau, karena katanya keluarga, mertua beliau sakit, tetapi kondisi sebenarnya saya tidak tahu. Dia langsung datang, katanya, “Bang, Rp 10 juta saya kembalikan bareng Rp 200 jutanya”,” kata Azis Syamsuddin. 

BACA JUGA: Ada Info Begini dari KPK soal Tersangka Suap Azis Syamsuddin

Azis dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyebut sudah mentransfer Rp 10 juta pada 5 Mei 2020.

Kemudian, dia mentransfer Rp 50 juta dan Rp 50 juta pada 3 Agustus 2020. 

Selanjutnya, Azis mentransfer Rp 50 juta dan Rp 50 juta pada 5 Agustus 2020. 

"Ditransfer jumlahnya sebegitu, karena mobile banking Bank Mandiri saya maksimal Rp 50 juta sekali transfer," ungkap Azis.

Menurut Azis, uang itu berasal dari rekening pribadinya yang digunakan untuk menampung gaji, dana reses, amal dan zakat.

"Ini bukannya ria, pak, tetapi saya bisa kasih uang ke orang yang tidak saya kenal tanpa saya tahu penggunaan uangnya dan ujung hidupnya,” katanya.
Azis pun mengaku memberikan pertolongan kepada Robin yang datang memelas kepadanya. 

‘Saya hanya mikir dia (Robin) datang ke saya dalam kondisi memelas, minta tolong katanya kalau bukan saya, tidak ada lagi tempat minta tolong dan minta minimal Rp 200 juta. Jadi, saya bantu saja," kata Azis.

Lalu, Jaksa Penuntut Umum KPK Lie Putra Setiawan menyampaikan pertanyaan kepada Azis, “Dana reses kan untuk masyarakat, apakah Robin sebagai penyidik KPK memenuhi syarat untuk diberikan dana?" 

Azis pun menjawab bahwa itu dana untuk amal dan zakat juga. 

“Rekening saya, cuma satu di situ saja termasuk uang dari saya jadi pembicara, dosen dan lainnya," ucap Azis.

"Jadi saudara menagih utang berapa kali?" tanya jaksa lagi. "Setiap kali ketemu saya, saya tagih," timpal Azis.

Dalam sidang Robin meminta izin untuk mengembalikan pinjaman itu dengan cara mencicil ke Azis.

"Apakah Pak Azis mengizinkan dari pihak keluarga kami untuk melunasi dengan cara mencicil?" tanya Robin ke Azis.

"Boleh, saya izinkan untuk mengembalikan dengan cara mencicil karena judulnya, kan, pinjam," kata Azis Syamsuddin. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler