jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai kehadiran Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) banyak memangkas dan mempermudah berbagai sektor. Dirinya mencontohkan sebelum adanya ciptaker izin dipakai untuk segala jenis usaha, namun setelah adanya RUU tersebut, Perizinan usaha izin hanya diberikan kepada usaha berisiko tinggi dan berisiko rendah hanya melalui pendaftaran.
“Izin usaha nantinya akan berbeda dengan izin lokasi, nantinya dalam izin lokasi akan dilihat dengan penerapan tata ruang dan terintegrasi dengan izin usaha. Selain itu mengenai Amdal tetap berlaku namun hanya pada usaha berisiko tinggi terhadap lingkungan,” kata Azis Syamsuddin di Jakarta, Senin (5/10/2020).
BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Diyakini Bisa Menyelesaikan Peraturan Tumpang Tindih
Politikus Partai Golkar itu menegaskan tidak hanya pada klaster izin usaha saja, RUU Ciptaker banyak mengubah pada sisi lingkungan di kawasan hutan. Sebelumnya, kebun rakyat dan korporasi di kawasan hutan dipidana namun dalam Ciptaker kebun rakyat di kawasan hutan dibebaskan atas prinsip keterlanjuran dan kebun yang dimiliki korporasi hanya dikenakan denda.
“Tentunya masyarakat yang berada di sekitar hutan saat ini sudah tidak lagi dikenakan pidana, namun masyarakat harus tetap menaati aturan yang berlaku nantinya," ujarnya.
BACA JUGA: Kritik RUU Cipta Kerja, Irwan Fecho Pakai Istilah Penjajahan
Politikus asal Lampung itu menegaskan kedepannya RUU Ciptaker memberikan kemudahan terhadap proses pemberian sertifikat halal dan dapat dilakukan oleh organisasi Islam dan perguruan tinggi serta pelaku usaha UMK tidak dikenakan biaya karena telah ditanggung oleh Pemerintah.
“NU dan Muhammadiyah bisa mengeluarkan sertifikasi namun fatwa tetap dikeluarkan oleh MUI,” tegasnya.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Azis Syamsuddin: Mahatma Gandhi Merupakan Semangat Persaudaraan Indonesia-India
Redaktur & Reporter : Friederich