Azis Syamsuddin: Saya Rindu Menjalani Keseharian Bersama Keluarga

Selasa, 01 Februari 2022 – 01:30 WIB
Azis Syamsuddin menyampaikan nota pembelaannya saat menjalani sidang pleidoi kasus dugaan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/1). Dalam pleidoinya, mantan wakil ketua DPR itu membantah tuduhan suap dan beralasan pemberian uang tersebut untuk membantu Stepanus yang tengah kesulitan keuangan dan pengobatan akibat COVID-19. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1). 

Azis Syamsuddin mengaku masalah hukum yang saat ini menjeratnya merupakan kado dari Tuhan. 

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Menangis saat Bercerita Tinggal di Rusun Tanah Abang & Dipelonco

Dia berharap bisa mendampingi istri dan keluarganya.

"Saya rindu menjalani keseharian bersama keluarga,” kata Azis. 

BACA JUGA: Masinton Mendatangi Pengadilan Tipikor, Beri Dukungan Morel kepada Azis Syamsuddin

Dia menyebut bahwa ibunya saat ini sudah berusia 75 tahun, dan berjuang melawan penyakit kanker yang menyebar ke paru-paru. 

“Oleh karenanya, pada persidangan ini, izinkan saya untuk memperoleh kesempatan yang adil dalam memperjuangkan keadilan, sehingga saya dapat kembali ke keluarga saya, istri saya, anak, dan sahabat serta khususnya masyarakat Lampung," ungkap Azis sedikit terbata-bata.

BACA JUGA: Diduga Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Hak Politik Dicabut

Dia juga berkomitmen tidak akan kembali masuk ke dunia politik setelah menyelesaikan masalah hukumnya nanti. 

"Saya juga sudah berdiskusi dengan keluarga saya, seandainya padanya saat nanti jatuh vonis, saya berkomitmen untuk tidak masuk lagi ke dunia politik," kata Azis. 

Dia mengaku akan meneruskan perjuangan kehidupan bersama dengan keluarganya, dengan menjadi dosen yang telah dilakukan selama hampir delapa tahun.

“Dan juga sebagai advokat yang hampir 17 tahun nonaktif karena terikat undang-undang sebagai anggota DPR tidak dapat berperan sebagai advokat," ungkap Azis.

Pada kesempatan itu, Azis juga menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak.

"Saya dengan 10 jari memohon maaf yang setulus-tulusnya,” katanya. 

Dia menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada konstituennya, partai yang membesarkannya, dan lembaga-lembaga negara yang terkait. 

“Karena saya harus fokus kepada proses hukum yang saya hadapi, sehingga tidak bisa menyelesaikan amanah yang diberikan kepada saya sebagai pimpinan DPR," kata Azis.

Dia berharap proses peradilan yang ia jalani kelak akan menjadi contoh peradilan yang berdasarkan fakta dan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.

"Permohonan maaf saya sebesar-besarnya saya sampaikan kepada istri dan kedua anak saya tercinta, kepada seluruh masyarakat Lampung yang merupakan daerah pemilihan saya sebagai wakil rakyat atas dampak secara langsung maupun tidak langsung dari ujian yang harus saya lalui," kata Azis.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Azis Syamsuddin diduga  memberikan suap demi mengurus penyelidikan yang dilakukan KPK mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) APBNP Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, yang mana dia diduga terlibat di dalamnya.

Dalam perkara ini Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, karena diduga memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Azis juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Azis mengungkapkan tidak memiliki niat untuk memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Sebab, dia yakin Robin tidak punya kapasitas dan kemampuan dalam menentukan kasus.

"Penuntut umum memberikan tuntutan yang imajiner, karena saksi yang satu dengan yang lain tidak saling menguatkan. Ini merupakan pembunuhan karakter saya," ujar Azis.

Dia juga menyebut tidak melakukan sumpah muhabalah dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari karena menghargai majelis hakim.

"Tidak ada permintaan melakukan sumpah muhabalah dengan Saudari Rita Widyasari, karena saya menghargai majelis hakim karena permintaan hakim yang mulia agar tidak melakukan hal tersebut dan saya meyakini saya masih memiliki masa depan dalam bingkai pembangunan menuju Indonesia maju," kata Azis.

Meski mengaku akan meninggalkan gelanggang politik, namun Azis menyebut bahwa dunia politik adalah jati dirinya.

"Dalam dunia politik saya menyadari inilah jati diri saya. Saya dapat mengaktualisasi diri dan berkontribusi dan Insyaallah saya lakukan dengan ikhlas dan bermanfaat bagi masyarakat luas," ungkap Azis Syamsuddin. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler