Azis Syamsuddin Sebut 3 Kejahatan Berat yang Mengancam NKRI

Jumat, 02 April 2021 – 18:35 WIB
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mengatakan narkoba, cyber crime, dan terorisme merupakan tiga kejahatan berat yang terus menggerogoti kekuatan dan cita-cita bangsa.

Pimpinan DPR RI bidang koordinasi politik hukum dan keamanan itu menuturkan tiga jenis kejahatan ini sudah menjadi bisnis haram yang bentuknya begitu kentara di depan mata.

BACA JUGA: Top! Suharto Paparkan Kesuksesan TNI AL Menangani Kejahatan Berskala Transnasional

Kesimpulan ini disampaikan M. Azis Syamsuddin, usai melihat dari dekat lokasi ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katredal Makassar, dan korban ledakan di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/4).

"Tiga kejahataan ini tumbuh subur. Setiap hari, kita disajikan satu dari tiga kejahatan ini berselancar di layar kaca. Ini fakta, dan ingat narkoba maupun cyber-terrorism bukan sebatas kejahatan internasional melainkan menjadi kejahatan transnasional," ungkap Azis dalam keterangannya, Jumat (2/4).

BACA JUGA: Ini Langkah Ditjen Imigrasi Cegah TPPO dan Kejahatan Transnasional

Menurut Azis, toleransi dan nilai kebangsaan menjadi pondasi yang nantinya tergerus akibat masifnya tiga kejahatan ini. Setiap hari, kata dia, kelompok yang memainkan bisnis haram ini memodifikasi kemasan. "Cirinya, mampu mengubah diri dalam memainkan pola kejahatan. Itu poin yang saya cermati," kata Azis.

Dia menjelaskan gambaran konkret tiga kejahatan ini terlihat dengan munculnya kasus penangkapan baik itu terhadap kurir hingga bandar narkoba.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Meminta Kemensos Pertimbangkan Kembali Penarikan BST

Selain itu, kata dia, setiap hari muncul ujaran kebencian di media sosial hingga memantik laporan ke pihak berwajib.

“Paling parah, meluasnya sebaran aksi teror yang menimbulkan korban jiwa dan ketakutan di masyarakat," ungkap Azis.

Politikus yang lahir pada 31 Juli 1970 ini menjelaskan munculnya Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang mengeklaim bertanggung jawab atas aksi bom bunuh diri di berbagai daerah di Indonesia sebelumnya bukan fakta apalagi fenomena baru.

Sindikasi yang terbentuk lewat afiliasi dengan kelompok Jamaah Anshar Daulah (JAD) maupun individu yang tidak mengikat secara struktur, adalah siklus yang begitu mencolok keberadaanya.

"Jika kami kaitkan peristiwa Makassar dan aksi teror, disusul penangkapan terduga teroris di sejumlah daerah, dan aksi teror di Mabes Polri, maka sudah cukup menjadi bukti, bahwa ini kejahatan yang paling menggerus energi bangsa," kata Azis.

Dia menambahkan kejahatan ini tidak hanya pada sisi ekonomi yang terpukul, ataupun hak hidup masyarakat di alam demokrasi, tetapi berupaya mengubah aturan-aturan hukum yang berlaku baik di internasional maupun nasional.

"Regulasi dituntut adil. Dituntut mampu membawa pada siklus era digital. Dan tak urung menimbulkan perdebatan yang berujung pergeseran terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun DPR. Ini siklus yang saya cermati," ungkap Azis Syamsuddin.

Pria jebolan S3 Bidang Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran, Bandung 2007 ini menambahkan sejak fenomena terorisme menjadi diskusi dalam skala internasional, perkembangan era globalisasi telah memengaruhi gerakan tiga kejahatan ini.

“Kehadiran internet makin menguntungkan cara kerja mereka. Komunikasi antarnegara atau antarbenua yang berbasis transmission control protocol atau internet protocol mempermudah praktik yang dilakukan," ungkapnya.

Menurut dia, dengan adanya internet sebagai “the network of the networks” ke seluruh dunia, membuat terciptanya suatu ruang (space) atau dunia baru, cyberspace.

"Jaringan internet ini dimanfaatkan oleh para pelaku terorisme untuk menunjang kegiatan teroris mereka, yang dikenal dengan terrorist use the internet," ungkap Azis.

Menurut Azis, berkomunikasi dengan sesama dan untuk mencari pendukung dengan menyebarkan propaganda lewat situs-situs internet adalah aktivitas rutin para teroris.

Tiga kejahatan tersebut mampu mengendalikan jaringan dengan menyebarkan atau menditribusikan informasi baik foto, audio, video, dan software. Begitu mudah publik mencari informasi untuk kegiatan terorisme yang selalu mengatasnamakan jihad.

"Kelompok-kelompok teroris termasuk kelompok Hizbullah, Hamas dan Al-Qaedah menggunakan computerized files, e-mail, dan encryption (perlindungan) untuk mendukung operasi mereka," jelas Azis Syamsuddin.

Secara etimologis, terorisme menghalalkan kekejaman, dan tindakan kekerasan. "Definisikan sebagai the use of threat of violence to intimidate or cause panic, adalah alat untuk memengaruhi perilaku politik, dan kini hal itu begitu terasa," jelasnya.

Lebih lanjut Azis meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) benar-benar menyadari fakta-fakta ini. Bagi Azis, undang-undang, regulasi mapun tata aturan sudah memadai untuk bersikap.

Oleh karena itu, kata dia, dengan langkah tegas dan kemampuan sumber daya manusia yang dimiliki, Kemenkominfo mampu bergerak aktif untuk menangkal tiga kejahatan ini.

"Gandeng perangkat hukum baik itu Kepolisian, TNI, maupun penggiat lainnya. Ini salah satu cara untuk menghentikan tiga kejahatan yang kerap memanfaatkan keleluasaan jaringan digital. Negara tidak boleh kalah!" pungkas Azis Syamsuddin. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler