Ini Langkah Ditjen Imigrasi Cegah TPPO dan Kejahatan Transnasional

Kamis, 18 Mei 2017 – 09:49 WIB
Jumpa pers bersama antara unsur Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Bareskrim Polri, BNP2TKI dan Ditjen Binapenta Kemenaker tentang kasus-kasus keimigrasian dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jakarta, Rabu (17/5). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) makin selektif dalam penerbitan paspor. Langkah itu sebagai antisipasi kemungkinan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang korbannya warga negara Indonesia (WNI).

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham Maryoto Sumadi mengungkapkan, saat ini kantor imigrasi  (Kanim) menunda penerbitan paspor bagi WNI yang hendak bekerja di luar negeri. Sebab, jangan sampai makin banyak WNI menjadi korban TPPO bermodus pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural.

BACA JUGA: Indonesia Bersiap Diri untuk Pelaksanaan ASEAN PatentScope 2017

“Negara telah hadir untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada para WNI yang akan mencari kerja dan berpergian ke luar negeri terhindar dari kejahatan transnasioal yang terorganisir,” ujarnya  saat konferensi pers  bersama Bareskrim, Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker serta BNP2TKI di Jakarta, Rabu (17/5).

Maryoto menjelaskan, saat ini ada sepuluh Kanim yang menunda penerbitan banyak paspos. Rinciannya adalah Batam (250 orang), Tanjung Perak (220 orang), Jember (191 orang), Wonosobo (159 orang), Pamekasan (153 orang), Kediri (147 orang), Medan (146 orang),  Blitar (143 orang), Singkawang (122 orang) dan Mataram (115 orang). 

BACA JUGA: Indonesia Punya Tiga Undang-Undang Kekayaan Intelektual Pendukung Potensi Indikasi Geografis

Paspor barang bukti kasus keimigrasian dan tindak pidana perdagangan orang. Foto: Kemenkumham

BACA JUGA: Yasonna Pastikan PB untuk Urip Tri Gunawan Tak Salahi PP 99

Menurut Maryoto, para WNI mengurus penerbitan paspor dengan alasan untuk bekerja di luar negeri. Namun, ketika imigrasi melakukan verifikasi, ternyata data dari pemohon paspor tak valid.

“Seperti memalsukan identitas diri, memberikan informasi palsu, memberikan data dukung (rekomendasi dari instansi terkait) yang tidak valid,” ujarnya.

Berdasar data hingga 12 Mei 2017, Ditjen Imigrasi telah menunda penerbitan paspor bagi 3.293 WNI. Jumlah itu berasal dari 96 Kanim di seluruh Indonesia. 

Selain itu, imigrasi juga menunda 718 WNI yang hendak berangkat ke luar negeri. Pasalnya, ke-718 WNI itu diduga menjadi bagian sindikat kejahatan transnasional.


Jumlah itu dikumpulkan dari data 24 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Saat ini terdapat 10 besar TPI yang melakukan banyak penundaan keberangkatan  WNI ke luar negeri.

Rinciannya adalah TPI Soekarno Hatta (144 orang), TPI Juanda (131 orang), TPI Batam (113 orang), TPI Kualanamu (105 orang),  TPI Husen Sastranegara (66 orang), TPI Ngurah Rai (40 orang), TPI Entikong (25 orang), TPI Tanjung Balai Karimun (15 orang),  serta TPI Halim Perdana Kusuma dan Tanjung Pinang masing-masing 13  orang.

“Modus yang banyak digunakan adalah menyuap petugas konter imigrasi, tidak memiliki data dukung yang valid, tidak dapat menjelaskan maksud dan tujuan ke luar negeri, dan menggunakan pesawat pribadi,” ujarnya. 

Lebih lanjut Maryoto mengatakan, jika pada saat mengajukan permohonan dan wawancara teridentifikasi adanya dokumen yang tidak valid dan tak lengkap maka kanim berwenang melakukan penundaan penerbitan paspor. “Petugas imigrasi di TPI berwenang menunda keberangkatan WNI jika teridentifikasi adanya dokumen yang tidak valid dan lengkap,” ujarnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penjelasan Kemenkumham soal Pembebasan Bersyarat Urip Tri Gunawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler