Aziz Anggap Ada Kemungkinan Salah Ketik Soal PP Bisa Mengubah UU

Senin, 17 Februari 2020 – 19:38 WIB
Azis Syamsudin. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin merespons adanya ketentuan Pasal 170 di dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menyebutkan presiden bisa mengubah undang-undang dengan peraturan pemerintah.

Aziz mengatakan sebagai tata urutan perundang-undangan seharusnya PP tidak bisa mengubah UU.

BACA JUGA: RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Disahkan, Buruh Mengancam

Menurut Aziz, ketentuan PP mengubah UU itu baru sebatas draf di dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Menurut Aziz, draf ini akan diluruskan secara yurisprudensi dan konstitusi yang ada.

"Apakah bisa diluruskan, nanti saya sampaikan dalam pembahasan. Ada diskusi akan melihat pertimbangan secara yurisdiksinya seperti apa, yurispudensinya seperti apa, hukum normatifnya seperti apa," ungkap Aziz di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2).

BACA JUGA: RUU Omnibus Law: Pemerintah Memiskinkan Pekerja dan Mendewakan Perusahaan Outsourcing

Seperti diketahui, Pasal 170 Ayat 1 Omnibus Law RUU Cipta Kerja disebutkan bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 1, berdasar UU ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam UU ini dan/atau mengubah ketentuan dalam UU yang tidak diubah dalam UU ini.

Pasal 170 Ayat 2 menyebutkan perubahan ketentuan diatur dengan PP.
Menurut Aziz, kalau UU diubah dengan PP tentu tidak bisa.

BACA JUGA: Respons Sekjen KLHK Terkait Perusak Lingkungan Dalam RUU Omnibus Law

Namun, ujar dia, kalau UU diubah dengan Perppu bisa. Karena itu, Aziz menilai ada kemungkinkan salah ketik di dalam draf Pasal 170 Ayat 1 itu.

"Mungkin itu salah ketik kali. Kan bisa saja (salah ketik)," ungkap mantan ketua Komisi III DPR itu.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa secara aturan normatif, tidak boleh peraturan yang stratanya di bawah mengubah UU yang berada di atasnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler