Respons Sekjen KLHK Terkait Perusak Lingkungan Dalam RUU Omnibus Law

Jumat, 14 Februari 2020 – 21:25 WIB
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan revisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam RUU Cipta Kerja (RUU Omnibus Law), tetap dalam semangat menindak tegas perusak lingkungan.

Hal yang menjadi catatan di ruang  publik di antaranya berkenaan dengan subjek pertanggungjawaban mutlak. Dipastikan tidak akan mengaburkan pengertian pertanggungjawaban mutlak bagi perusak lingkungan dari frasa dalam Pasal berkenaan dengan pertanggungjawaban mutlak tersebut. Justru penegakan hukum lingkungan akan makin diperkuat.

BACA JUGA: KLHK Siapkan Standarisasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Sampah

“Pada RUU Omnibus Law, penegakan hukum lingkungan tetap dilakukan dan pelaku kejahatan lingkungan tetap dihukum. Penegakan hukum pidana tetap dapat menjerat para pembakar hutan, pencemar dan perusak lingkungan, karena pasal pidana tetap dipertahankan,” ungkap Sekjen KLHK Bambang Hendroyono, Jumat (14/2).

Pada RUU ini setiap orang atau badan usaha yang terbukti telah mengakibatkan kerusakan lingkungan atau pencemaran lingkungan dapat dijerat dengan sanksi pidana. Dalam hal ini prinsip ultimum remedium yang diterapkan.

BACA JUGA: KLHK Larang Ada Lumba-Lumba di Sirkus Keliling

Untuk pelanggaran-pelanggaran teknis yang membutuhkan langkah koreksi (corrective action) maka tetap dilakukan penegakan hukum dengan sanksi administratif paksaan pemerintah. Berturut-turut pembekuan dan pencabutan izin serta selanjutnya denda.

Pertanggungjawaban Mutlak  

BACA JUGA: Didukung KLHK, HPN 2020 Bakal Seriusi Hutan Pers

Sementara untuk perbuatan melawan hukum yang terkait dengan kegiatan menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), menggunakan B3 atau kegiatan yang berdampak besar dan beresiko tinggi, tetap diterapkan pertanggungjawaban mutlak.

Adapun kalimat dalam RUU yang berbunyi  “...tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” tidak akan menghilangkan makna pertanggungjawaban mutlak, di mana unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan.

“'Sehingga perbuatan melawan hukum terkait dengan limbah B3, B3 atau yang beresiko tinggi yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan tetap dapat dimintai pertanggungjawabannya untuk membayar ganti kerugian lingkungan tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan,” tegas Bambang.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan pemerintah kepada Ketua DPR RI, Rabu (12/2) lalu, terdiri dari 79 UU dengan 15 bab dan 174 pasal. Keseluruhan draf ini akan dibahas pemerintah dengan DPR melalui tujuh komisi yang terlibat melalui mekanisme DPR.

Sesuai prosedur, setelah RUU diserahkan, maka selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk kemudian dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Dalam prosesnya, Bamus akan membuka ruang kepada seluruh elemen publik untuk memberikan masukan terhadap draf  tersebut.

"Pada proses pembahasan di DPR nantinya, semua elemen masyarakat dapat mengetahui dan melihat manfaatnya,'' tutup Bambang.

Seperti diketahui, naskah RUU Omnimbus Law Cipta Tenaga Kerja dan Surat Presiden (Surpres) telah diserahkan ke Pimpinan DPR RI oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024, yakni Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

RUU Omnimbus  Law Cipta Tenaga Kerja terdiri atas79 UU dengan 15 bab dan 174 pasal. Nantinya, keseluruhan draf akan dibahas pemerintah dengan DPR melalui tujuh komisi yang terlibat melalui mekanisme DPR.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler