Aziz Minta Sang Mantan Kembalikan Mukena dan Jilbab Ternyata Cuma Modus

Selasa, 03 Desember 2019 – 02:00 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Muhammad Aziz, 18, diamankan warga lantaran melakukan percobaan pemerkosaan terhadap mantan pacarnya berinisial FI, 17.

Beruntung perbuatan bejat tersebut diketahui teman-teman FI dan warga, sehingga aksi bejat itu bisa digagalkan dan Aziz diamankan.

BACA JUGA: Oknum Pejabat Digerebek Berbuat Terlarang dengan Bawahan di Rumah

Kemudian FI didampingi orangtuanya, Noven Pitriansyah, 43, warga Jalan Srinanti, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palembang, Senin (2/12).

Ceritanya, kejadian itu bermula ketika mantan pacarnya Aziz menelpon dan meminta dirinya mengembalikan barang yang pernah diberikan sewaktu pacaran seperti mukenah dan jilbab.

BACA JUGA: Warga Pusing Ternak Sapi Sering Hilang, Pelakunya Ternyata Harimau

“Dia minta barang-barang itu diantar ke rumah neneknya di Jalan Banten II, Kelurahan Silaberanti, Minggu (1/12), sekitar pukul 16/15 WIB,” katanya sebagaimana dilansir Palpos.id.

Lantaran ingin menyelesaikan permasalahan, karena terlapor selalu meneror dan melarangnya berpacaran dengan lelaki lain. Lantas FI pergi mengantarkan langsung barang pemberian tersebut ke rumah nenek terlapor.

BACA JUGA: Berita Duka, Fenny Meninggal Dunia, Kepalanya Tertimpa Batu Besar

“Tetapi waktu saya sampai di rumah neneknya, dia memaksa saya untuk berhubungan badan dengan menarik baju saya hingga robek. Saya hampir diperkosa oleh dia, tetapi untung diketahui teman-teman saya dan warga sekitar, jadi dia diamankan dan saya langsung pulang. Kami sudah dua bulan putus, dan selama sekitar setahun pacaran dia pernah main tangan,” jelasnya.

Sementara itu, orang tua korban, Noven mengaku kaget dengan kejadian yang dialami putrinya tersebut. “Saya kaget dan bercampur emosi, karena saya diceritakan anak saya mengenai kejadian yang dialaminya tersebut. Makanya kami sepakat membawa kasusnya ke jalur hukum,” ungkapnya.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT, AKP Heri, membenarkan adanya laporan tentang percobaan pemerkosaan tersebut.

“Laporannya sudah kita terima dan korban juga sudah berkonsultasi dengan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Selanjutnya berkas laporan polisi ini akan diteruskan Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” ujar Heri. (zon)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler