Aziz: Penjara Seharusnya Diisi Pelaku Kriminal, Bukan untuk yang Berseberangan dengan Penguasa

Rabu, 22 Desember 2021 – 08:35 WIB
Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aziz Yanuar mengomentari perkara pelaporan terhadap Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.

Menurut Aziz Yanuar perkara sebenarnya bukan masalah hukum, tetapi hanya beda pendapat.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Rizieq Bilang Ada Pemain Timnas Indonesia Mirip Dengannya

Pria kelahiran Jakarta, 7 Januari 1983 itu berharap Polri bisa profesional dan menemukan jalan tengah yang tak merugikan kedua belah pihak.

“Insyaallah yang terbaik,” ujar Aziz ketika dikonfirmasi, Selasa (21/12).

BACA JUGA: Habib Bahar Dicari Pria Berbaju Loreng Gegara Singgung Jenderal Dudung, Novel: Jangan Fanatik Buta

Aziz Yanuar meminta Polri untuk mengedepankan berbagai aspek sebelum melanjutkan proses hukum tersebut.

“Repot juga kalau sedikit-sedikit lapor karena baper, misal di medsos atau karena dasar kebencian sehingga memanfaatkan celah (hukum),” ujar Aziz.

BACA JUGA: Habib Bahar Dilaporkan, Novel Bamukmin Berani Menyebut Nama Dudung Abdurachman

Pria yang juga menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab ini menerangkan bahwa penjara harusnya diisi para pelanggar hukum.

“Penjara seharusnya diisi pelaku kriminal bukan untuk yang berseberangan pendapat dengan penguasa,” tegas Aziz.

Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana dipolisikan gegara ucapan yang dianggap menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Polisi menyebutkan ada bukti autentik yang dibawa pelapor yang menyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya.

"Laporan ada, jadi pelapor bawa bukti otentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan di medsos dengan kalimat-kalimat yang menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (20/12). (cuy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler