jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI menyatakan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin belum menandatangani izin untuk menggelar rapat gabungan dengan mitra kerja untuk melaksanakan fungsi pengawasan terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Saat dikonfirmasi, Aziz Syamsuddin menyatakan bahwa sesuai tata tertib DPR dan keputusan Badan Musyawarah (Bamus), dalam masa reses tidak diperbolehkan melakukan rapat pengawasan.
BACA JUGA: Humphrey: Diplomacy High Level Kunci Memulangkan Joko Tjandra
“Dalam reses, sesuai tatib (tata tertib) dan keputusan Bamus, tidak diperbolehkan rapat pengawasan,” kata Aziz menjawab JPNN.com, Jumat (17/7) malam.
Aziz pun mempersilakan untuk membaca tata tertib DPR. Menurut dia, dalam aturan rapat pengawasan dilakukan pada masa sidang. “Baca tatib. Rapat pengawasan dalam masa sidang,” ujarnya.
BACA JUGA: Mahfud akan Minta Laporan Empat Institusi Terkait Joko Tjandra
Azis menjelaskan dalam Pasal 1 Angka 13 Tatib DPR, disebutkan masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Sementara dalam Pasal 52 Ayat 5 menyatakan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e, Badan Musyawarah dapat (a) menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang; (b), memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang; (c) mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya apabila penanganan rancangan undang-undang tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; atau (d) menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna DPR.
BACA JUGA: Ketua DPR RI Menerima Kedatangan Delegasi Pemerintah, Nih Agendanya
Saat ditanya kapan keputusan Bamus dan mulai berlakunya, Aziz mempersilakan menanyakan langsung kepada sekretaris jenderal (sekjen) DPR.
“Tanya ke Sekjen. Karena administrasi kewenangan Kesetjenen,” ungkap wakil ketua umum Partai Golkar itu.
Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPR belum mendapat kepastian soal rencana rapat gabungan dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Kabareskrim Polri, Jampidum Kejagung, dan Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM terkait polemik Djoko Tjandra.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan surat izin untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan terhadap mitra kerja itu telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7).
Dia menjelaskan izin itu dilayangkan setelah Komisi III DPR menerima dokumen berupa surat jalan untuk Joko Tjandra, yang diserahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (14/7).
“Tentunya kami menganggap kasus ini bersifat superurgent sehingga berdasarkan mekanisme Tatib DPR, kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR," kata Herman, Jumat (17/7).
Sayangnya, Herman mengatakan hingga saat ini surat tersebut tidak ditandatangani Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam Aziz Syamsuddin.
Sementara, kata dia, Ketua DPR Puan Maharani sesungguhnya telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP yang rencananya digelar Selasa (21/7) itu.
“Sebagai informasi, ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada wakil ketua DPR bidang korpolkam,” ungkap Herman.(boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy