Aziz Yanuar Akan Segera Menemui Habib Rizieq soal Putusan Kasasi Ini

Selasa, 12 Oktober 2021 – 08:49 WIB
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021). Ilustrasi Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi JPU terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Tolak," bunyi putusan kasasi yang dilansir dari situs MA, Senin (11/10).

BACA JUGA: Aziz Yanuar Berharap MA Membebaskan Habib Rizieq Dkk di Perkara RS Ummi Bogor 

Sebelumnya dalam perkara itu Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar bersyukur atas penolakan kasasi yang diajukan JPU.

BACA JUGA: BNNP Sumut Bongkar Kasus Narkoba di Kampus USU, Luhut Angkat Bicara

"Alhamdulillah, sesuai harapan dan memang kalau kami dari tim hukum sudah memastikan (kasasi jaksa ditolak, red)," kata Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Senin.

Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu juga mengaku sudah mendapatkan informasi ihwal putusan MA tersebut.

BACA JUGA: Ada Info Begini dari KPK soal Tersangka Suap Azis Syamsuddin

"Saya dapat info putusan kasasinya MA telah memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh JPU dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Aziz.

Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu memastikan segera menyampaikan kabar baik itu kepada Habib Rizieq di Rutan Bareskrim Polri.

"Insyallah, segera akan kami berikan informasi ini ke beliau di rutan Mabes Polri," kata Aziz Yanuar.

Kasasi yang diajukan JPU itu diputuskan oleh Hakim Ketua Suhadi serta Soesilo dan Desnayeti selaku anggota.

Permohonan kasasi itu diajukan JPU setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI menguatkan putusan PN Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq Shihab pada perkara kerumunan di Petamburan. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler