Aziz Yanuar Berharap MA Membebaskan Habib Rizieq Dkk di Perkara RS Ummi Bogor 

Senin, 11 Oktober 2021 – 17:29 WIB
Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab atau HRS. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar berharap Mahkamah Agung (MA) membebaskan kliennya dan Hanif Alatas serta Andi Tatat dalam perkara hasil tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

"Kami harap HRS dkk dibebaskan atas nama keadilan," kata Aziz Yanuar lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Senin (11/10).

BACA JUGA: Soal Perkara Habib Rizieq di RS UMMI Bogor, Aziz Yanuar: Kemenangan Milik Allah

Dalam perkara itu, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Sementara menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, serta Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

BACA JUGA: Direktur HRS Center Sebut Ada Plagiarisme di Vonis Kasus RS UMMI

Putusan PT DKI Jakarta itu menguatkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Aziz Yanuar berharap ada keadilan untuk Habib Rizieq dan kawan-kawan dalam perkara hasil tes usap RS Ummi Bogor itu.

BACA JUGA: Aziz Yanuar, Kuasa Hukum Habib Rizieq yang Doyan Metallica

Soal kapan jadwal sidang kasasi terkait perkara RS Ummi Bogor, Aziz Yanuar mengaku belum mengetahui pasti.

Hanya saja, dia juga mengaku mendapatkan informasi sidang digelar hari ini.

"Infonya hari ini (sidang kasasi, red)," kata Aziz Yanuar.

Sebelumnya, Aziz Yanuar pada Kamis (7/10), mengatakan memori kasasi sudah diserahkan ke MA melalui PN Jaktim. 

"Kami sekira dua pekan lalu sudah sampaikan memori kasasi ke MA melalui PN Jaktim," kata Aziz Yanuar melalui pesan singkat kepada JPNN.com kala itu. Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu mengatakan sejauh ini masih menunggu perkembanga dari di MA.

Kasasi Perkara Kerumunan Petamburan 

MA pada hari ini menggelar sidang kasasi perkara kerumunan di Petamburan, dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Kasasi itu tertuang dalam nomor perkara Rizieq 3705 K/PID.SUS/2021 yang dimohonkan JPU selaku pemohon kepada termohon/terdakwa Mohammad Rizieq Bin Sayyid Husein Shihab Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Desnayeti, Soesilo, dan H. Suhadi.

Dalam perkara ini, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikuatkan di tingkat banding oleh PT DKI Jakarta.

Aziz Yanuar sendiri mengaku tidak mengetahui agenda sidang kasasi tersebut.

Pasalnya, kata dia, sidang tersebut digelar secara tertutup.

"Kami enggak paham, karena, kan, tertutup. Kami enggak ada informasi melainkan dari media (info sidang kasasi, red)," kata Aziz lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Senin. (cr3/jpnn) 

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler