Soal Perkara Habib Rizieq di RS UMMI Bogor, Aziz Yanuar: Kemenangan Milik Allah

Kamis, 07 Oktober 2021 – 15:58 WIB
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar. Ilustrasi Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perkara pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, dan Petamburan, Jakarta Pusat, sudah berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

BACA JUGA: Polisi Memergoki MA dan FR di Mobil Boks Mencurigakan Ini, Oh Ternyata

Nah, bagaimana dengan perkara RS UMMI, Bogor, Jawa Barat?

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan dua pekan lalu memori kasasi sudah diserahkan ke Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Timur.

BACA JUGA: Informasi Penting Perkembangan 2 Kasus Habib Rizieq, Aziz Minta Doa Umat Islam

"Kami sekira dua pekan lalu sudah sampaikan memori kasasi ke MA melalui PN Jaktim," kata Aziz Yanuar melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Kamis (7/10).

Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu mengatakan sejauh ini masih menunggu perkembanga dari di MA.

BACA JUGA: MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Habib Rizieq, HNW Bilang Begini

Pria kelahiran Jakarta itu menggantungan harapan kepada Allah untuk membuka hati majelis hakim untuk mengingatkan keadilan.

"Kami gantungkan kepada Allah untuk melembutkan hati para majelis hakim dan mengingatkan tentang keadilan dan kebenaran yang harus dijunjung tinggi oleh hakim," ujar Aziz.

Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu tak lupa memohon doa dari masyarakat dan pencinta keadilan agar kebenaran akan tegak dalam kasus tersebut.

"Meminta doa dari masyarakat pecinta keadilan supaya keadilan dan kebenaran tegak atas kasus ini. Kemenangan milik Allah, perjuangan jalan kami, kezaliman milik mereka (orang zalim, red)," tutup Aziz Yanuar. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler