jpnn.com, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya hingga kini belum bisa berkomunikasi dengan kliennya yang berada di Polda Metro Jaya.
Aziz Yanuar pun menyebutkan pihaknya belum bisa melakukan pendampingan terhadap Munarman.
BACA JUGA: Munarman Ditahan, Awiek Sodorkan 4 Catatan
"Belum (ada komunikasi-red). Makanya tadi saya permasalahkan, beliau tidak bisa didampingi oleh kuasa hukum," kata Aziz ditemui di PN Jakarta Timur, Rabu (24/4).
Menurut Aziz, kepolisian telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA: 2 Intel Salat di Masjid Dekat Rumah Munarman, Lantas Suasana Mencekam
Hal itu karena tidak memberikan Munarman kesempatan untuk mendapatkan pendampingan hukum.
"Padahal ancaman hukumannya saya baca di atas lima tahun. Itu kan bertentangan dengan KUHAP pasal 54, 55, dan 56," tuturnya.
Sebelumnya, eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Dia ditangkap di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra