Aziz Yanuar Sampai Heran Hakim Menawarkan Habib Rizieq Minta Pengampunan Presiden

Kamis, 24 Juni 2021 – 18:31 WIB
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat menghadiri sidang vonis perkara swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar heran dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menawarkan kepada kliennya meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait perkara tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

"Patut dicatat ini menarik ketika ada majelis hakim dalam satu kasus yang katanya kasus prokes dan pidana, tetapi ada embel-embel meminta grasi ke presiden," kata Aziz saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).

BACA JUGA: Direktur HRS Center: Vonis 4 Tahun Penjara untuk Habib Rizieq Sangat tidak Masuk Akal

Aziz enggan untuk berkomentar lebih jauh dan menyerahkan sepenuhnya kepada pakar-pakar hukum menanggapi opsi grasi yang ditawarkan di persidangan oleh majelis hakim tersebut.

"Biar para ahli hukum yang berkomentar apakah ini lazim atau tidak. Kami kaget juga, tetapi habib dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding," lanjutnya.

BACA JUGA: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Chandra Bereaksi, Begini Kalimatnya

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam perkara hasil tes swab RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Hakim Ketua Khadwanto sempat menawarkan kepada terdakwa Rizieq Shihab menggunakan haknya untuk bisa menerima maupun menolak putusan dengan mengajukan banding.

BACA JUGA: Balas Sindiran Jaksa, Aziz Yanuar: Mereka Dibayar Rakyat, Seharusnya Bersikap Baik

"Sesuai Pasal 196 KUHP saudara memiliki hak, pertama, menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Khadwanto saat sidang pembacaan vonis di PN Jaktim, Kamis (24/6).

Selain itu, Khadwanto juga turut memberikan opsi lain untuk terdakwa mengajukan permohonan pengampunan atau grasi kepada Presiden Jokowi.

"Ketiga adalah mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," jelas Khadwanto.

Permohonan grasi tersebut disampaikan hakim terkait vonis empat tahun kepada Rizieq, serta Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat yang masing- masing divonis satu tahun penjara. 

Namun, ketiganya di muka persidangan langsung menolak opsi tersebut dan memilih mengajukan banding. (mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler