Direktur HRS Center: Vonis 4 Tahun Penjara untuk Habib Rizieq Sangat tidak Masuk Akal

Kamis, 24 Juni 2021 – 17:21 WIB
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan mengkritisi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab dianggap menyebarkan berita bohong tentang hasil swab test di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, sehingga menimbulkan keonaran.

BACA JUGA: Ratusan Simpatisan Habib Rizieq Ditangkap, Ada yang Reaktif Covid-19, Duh

"Sangat tidak masuk akal vonis HRS empat tahun penjara," kritik Abdul Chair melalui layanan pesan, Kamis (24/6).

Sebab, kata dia, hakim tidak mau melihat fakta persidangan ketika jaksa belum bisa membuktikan keonaran seperti tuntutan yang disampaikan.

BACA JUGA: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Chandra Bereaksi, Begini Kalimatnya

"Kegaduhan di media sosial seperti YouTube tidak dapat disamakan dengan keonaran di alam nyata," ungkap Abdul Chair.

Sekretaris jenderal Asosiasi Ahli Hukum Pidana itu menduga vonis empat tahun memperteguh keyakinan publik bahwa Habib Rizieq harus masuk bui sampai melewati pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) pada 2024 mendatang.

BACA JUGA: Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Menyampaikan Kalimat Ini

"Tegasnya perkara yang menjerat HRS dan lainnya lebih dominan politis ketimbang yuridis," ungkap Abdul Chair.

Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) selaku terdakwa berita bohong yang menyebabkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Habib Rizieq terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Subsider Pasal 14 Ayat 2 Subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

Vonis Habib Rizieq itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dengan pidana kurungan enam tahun penjara. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler