Aziz Yanuar Tegaskan Kiai Said dan Gus Yaqut Harus Hadir di Sidang Gus Nur

Selasa, 23 Februari 2021 – 12:53 WIB
Kuasa hukum Gus Nur, Aziz Yanuar memegang surat. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur pada Selasa (23/2).

Agenda sidang lanjutan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Sidang Kasus Gus Nur Hari Ini, Siapa Saja Saksi dari JPU?

Dua saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (16/2) lalu, Gus Yaqut dan Said Aqil absen di ruang sidang untuk kedua kalinya.

BACA JUGA: Negosiasi Gagal, SA Ditembak Mati oleh Polisi, Begini Penjelasan Kombes Rifai

Merespons sidang hari ini, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum dari Gus Nur mengatakan, Gus Yaqut dan Kiai Said harus hadir di ruang sidang.

Aziz mengatakan bahwa keduanya tidak boleh mendapatkan perlakuan istimewa.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Elektabilitas Habib Rizieq Kalahkan 3 Menteri, Ruhut Sikat Anies, Irjen Paulus Bertindak

"Keduanya (Gus Yaqut dan Said Aqil) tidak boleh mendapat perlakuan berbeda, dan harus hadir di persidangan sebagaimana diatur KUHAP," kata Aziz dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/2).

Hingga sidang ke-4 ini, terdakwa Gus Nur juga tidak pernah dihadirkan di muka persidangan.

Padahal, surat permintaan menghadirkan terdakwa yang sebelumnya diminta Majelis Hakim telah disampaikan oleh Tim Advokasi pada Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan perkara di Pengadilan tanpa kehadiran Terdakwa telah menyalahi ketentuan pasal 145  KUHAP," tegas Aziz.

Pria kelahiran Jakarta itu menegaskan, sikap walkout yang sebelumnya dilakukan pihaknya bukan tanpa alasan. Sepanjang terdakwa tidak dihadirkan di persidangan kubu Gus Nur juga tidak akan mengikuti sidang.

"Sikap walkout Tim Advokat itu sikap konsisten dalam menghadapi persidangan yang sesat dan dipaksakan tanpa mentaati KUHAP," pungkasnya.(cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler