jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur pada Selasa (23/2).
Agenda sidang lanjutan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Sidang Kasus Gus Nur Hari Ini, Siapa Saja Saksi dari JPU?
Dua saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (16/2) lalu, Gus Yaqut dan Said Aqil absen di ruang sidang untuk kedua kalinya.
BACA JUGA: Negosiasi Gagal, SA Ditembak Mati oleh Polisi, Begini Penjelasan Kombes Rifai
Merespons sidang hari ini, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum dari Gus Nur mengatakan, Gus Yaqut dan Kiai Said harus hadir di ruang sidang.
Aziz mengatakan bahwa keduanya tidak boleh mendapatkan perlakuan istimewa.
"Keduanya (Gus Yaqut dan Said Aqil) tidak boleh mendapat perlakuan berbeda, dan harus hadir di persidangan sebagaimana diatur KUHAP," kata Aziz dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/2).
Hingga sidang ke-4 ini, terdakwa Gus Nur juga tidak pernah dihadirkan di muka persidangan.
Padahal, surat permintaan menghadirkan terdakwa yang sebelumnya diminta Majelis Hakim telah disampaikan oleh Tim Advokasi pada Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan perkara di Pengadilan tanpa kehadiran Terdakwa telah menyalahi ketentuan pasal 145 KUHAP," tegas Aziz.
Pria kelahiran Jakarta itu menegaskan, sikap walkout yang sebelumnya dilakukan pihaknya bukan tanpa alasan. Sepanjang terdakwa tidak dihadirkan di persidangan kubu Gus Nur juga tidak akan mengikuti sidang.
"Sikap walkout Tim Advokat itu sikap konsisten dalam menghadapi persidangan yang sesat dan dipaksakan tanpa mentaati KUHAP," pungkasnya.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama