Aziz Yanuar: Tidak Pantas Habib Rizieq dkk Satu Hari Pun di Penjara

Selasa, 12 Oktober 2021 – 11:10 WIB
Aziz Yanuar menyatakan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Andi Tatat tidak pantas satu hari pun dipenjara dalam perkara RS Ummi Bogor, Jawa Barat.. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Aziz Yanuar menyatakan kliennya, Habib Rizieq Shihab (HRS), Hanif Alatas, dan Andi Tatat tidak pantas menjalani hukuman penjara dalam perkara hasil tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

"Tidak pantas Habib Rizieq, Habib Hanif, dokter Andi menjalani satu hari pun penjara dalam kasus ini," kata Aziz kepada JPNN.com, Senin (11/10).

BACA JUGA: Aziz Yanuar Akan Segera Menemui Habib Rizieq soal Putusan Kasasi Ini

Menurut dia, upaya kasasi yang mereka ajukan ke Mahkamah Agung saat ini tinggal menunggu sidang.

Hanya saja, Aziz Yanuar belum mengetahui kapan jadwal sidang kasasi perkara swab tes itu bakal digelar.

BACA JUGA: Prabowo Bisa Menang Pilpres 2024 Jika Gerindra-PDIP Berkoalisi, Ini Sosok Cawapresnya

"Belum tahu (sidang kasasi, red) karena majelis hakim infonya masih sama. Sudah atau belum, kami masih belum tahu," ucap Aziz.

Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Soebandi mengatakan untuk perkara tersebut masih menunggu penetapan majelis hakim untuk segera disidangkan.

BACA JUGA: Ada Info Begini dari KPK soal Tersangka Suap Azis Syamsuddin

"Untuk perkara RS UMMI sedang menunggu proses penunjukan majelis hakim," kata Soebandi lewat pesan singkat kepada JPNN.com.

Sebelumnya, Aziz Yanuar mengatakan memori kasasi sudah diserahkan ke MA melalui PN Jaktim.

"Kami sekitar dua pekan lalu sudah sampaikan memori kasasi ke MA melalui PN Jaktim," kata Aziz Yanuar pada Kamis (7/10) lalu.

Sementara itu, pada perkara kerumunan di Petamburan, MA telah menolak permohonan kasasi JPU terhadap terdakwa Habib Rizieq.

"Tolak," bunyi putusan kasasi yang dilansir dari situs MA, Senin (11/10).

Dalam perkara itu Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara.

Kasasi yang diajukan JPU itu diputuskan oleh Hakim Ketua Suhadi serta Soesilo dan Desnayeti selaku anggota.

Permohonan kasasi itu diajukan JPU setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI menguatkan putusan PN Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq Shihab pada perkara kerumunan di Petamburan. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler