jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Garda Matahari Muhammad Azrul Tanjung mendukung pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang akan menggunakan pasal terkait makar di KUHP untuk menindak pihak yang mengajak gerakan people power.
Menurut Azrul, KPU dan Bawaslu sudah melaksanakan pemilu dengan baik.
BACA JUGA: Respons Dewan Pengarah BPN Terkait Wacana Pengadilan Jalanan
"Gerakan people power mengada-ngada dan tidak sesuai dengan konstitusi. Apalagi gerakan ini untuk menentang keputusan hasil pemilu 2019," kata Azrul dalam pesan elektroniknya yang diterima JPNN, Kamis (9/5).
Azrul menambahkan bahwa people power yang sebenarnya terjadi pada 17 April, yang mana saat itu masyarakat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara.
BACA JUGA: Kapolri Warning People Power, BPN Tidak Merasa Tertuduh
"Tidak perlu adanya people power, kita tunggu saja hasil perhitungan KPU," cetusnya.
BACA JUGA: Di Sidang Ajudikasi Bawaslu, KPU Tolak Keinginan Timses Prabowo Tutup Situng
BACA JUGA: Jangankan Serukan Makar, People Power Pakai Ujaran Kebencian Saja Bisa Dipidana
Azrul menjelaskan jika ada protes terkait perhitungan pemilu maka harus dilakukan sesuai dengan konstitusi. Ada mekanisme yang mengatur hal tersebut, jangan sampai ada kegiatan yang mengarah pada perpecahan yang akan memancing kelompok-kelompok lain untuk bertindak serupa.
"Silakan protes. Ada mekanisme yang harus diikuti," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri menyebutkan aturan yang tertuang dalam Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu bisa digunakan apabila gerakan people power mengandung unsur ingin menjatuhkan pemerintahan.
Azrul juga mengkritisi ijtimak ulama III. Dia menilai ijtimak ulama III sarat kepentingan politik terkait Pilpres 2019.
BACA JUGA: Perhatian! Prabowo Akan Beber Data Internal Penghitungan Pilpres
"Ijtima ulama III tidak mewakili ormas Islam terbesar yakni Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, melainkan suara para ulama pendukung Prabowo-Sandi," tutupnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap, Kelompok Solihin Rencanakan Aksi Teror saat People Power
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad