Azuar dan Widia sudah Ditangkap, Kasus Mereka Berat

Senin, 04 April 2022 – 08:35 WIB
Ilustrasi pasangan suami istri bandar narkoba ditangkap dan diborgol polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MUSI RAWAS - Sepasang suami istri (pasutri) bandar narkoba di Musi Rawas ditangkap polisi, Rabu (30/3), sekitar pukul 06.00 WIB.

Pasutri tersebut adalah Azuar Rianza Putra, 31, dan istrinya Widia Kumala Sari, 35, warga Muara Nilau, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA: Polisi Geledah Truk Mencurigakan Tengah Malam, Muatannya Ternyata

Penangkapan kedua orang tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, yakni Tomi Chandra, 22, warga Dusun I, Desa Taba Gindo, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas.

Saat digeledah ditemukan barang bukti, berupa kotak bedak yang di dalamnya terdapat 17 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu-sabu, seberat 3,16 gram.

BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka

“Barang bukti dari tersangka Tomi, ditemukan di samping rumahnya, yang ditutupi dengan daun pisang,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi, Minggu (3/4).

Dia menjelaskan tersangka Tomi mengakui barang bukti tersebut miliknya diperoleh dari pasangan suami istri Azuar dan Widia.

BACA JUGA: Ridwan Syah Habisi Adik Kandung, Dimasukkan ke Karung, Lalu Ditenggelamkan di Rawa

“Dari situ dilakukan penangkapan terhadap tersangka Azuar dan Widia di rumahnya, di Desa Muara Nilau. Jadi barang bukti tersebut milik tersangka Widia, kemudian suaminya Azuar yang mengantarkan pesanan sabu-sabu itu ke rumah tersangka Tomi,” ujarnya.

BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka

Ketiga tersangka, akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(cj17/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler