jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Toha mengatakan UU KUHP harus disempurnakan agar bisa menjadi induk semua landasan-landasan penindakan tipikor.
Menurutnya, itu akan dijadikan sebagai tumpuan utama bagi tindak pidana di Indonesia ini.
Kunjungan Spesifik Komisi III ke Provinsi Kalimantan Timur kali ini adalah untuk melihat dan mencari informasi masukan bagaimana penegakan hukum di Indonesia khususnya tipikor.
BACA JUGA: Nono Sampono: Myanmar Bukan Musuh Indonesia
Oleh karena itu, dalam kunjungan ini Tim Komisi III melakukan pertemuan dengan Kepolisian RI, Kejati, Pengadilan Tinggi dan beberapa perwakilan mahasiswa di Kalimantan Timur untuk mengevaluasi program pemberantasan korupsi pasca reformasi, di Kantor Mapolda Kalimantan Timur
Menurut beberapa stekholder yang hadir, kendala yang ada di Kaltim sendiri ialah masih adanya benturan KUHP-nya dengan oknum-oknum, serta adanya faktor geografis yang tidak terjangkau dari pusat.
Ada beberapan yang masih belum ditindak lanjuti oleh penegak hukum.
Sebagai informasi dalam waktu dekat ini Komisi III akan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait UU KUHP.
BACA JUGA: Kasus Bayi Debora, Rieke Beberkan UU yang Dilanggar RS Mitra
"Sebelum melaksanakan FGD kita akan roadshow ke Provinsi-provinsi guna memberi masukan bagaimana jalannya penindakan hukum khususnya tipikor di masing-masing wilayah," ujarnya.
Toha juga menambahkan, berdasarkan informasi yang didapa Tim Komisi III, ada beberapa masukan seperti masih banyaknya penindakan pidana yang masih banyak bolong-bolong, hal ini disebabkan tidak hanya oknum tetapi juga karena hukum yang belum komperhensif secara menyeluruh.
"Masukan-masukan ini nanti setelah kita FGD bisa menjadi bahan yang lebih koferhensif lagi dalam hal pembuatan KUHP," ungkapnya
Anggota F-PKB dapil Jawa Tengah V ini berharap, ke depan dikuatkan dulu KUHP nya agar semuanya berpedoman ke KUHP agar tidak ada istilah-istilah hukum di luar KUHP.
BACA JUGA: Tim Otsus Aceh Akan Sampaikan Memorandum ke Pimpinan DPR
Contoh pemiskinan sebenarnya istilah itu tidak ada, yang ada ialah pengembalian uang yang dicuri atau dirampok oleh pelaku tindak pidana.
Jika istilah itu diperlukan maka harus dimasukan ke dalam KUHP. Intinya harus ada keseragaman, keselarasan di Indonesia ini untuk dasar penindakan. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III Serap Aspirasi RUU Jabatan Hakim ke Sumut
Redaktur & Reporter : Natalia