jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial IM (28), pelaku pembunuhan seorang wanita di sebuah rumah tak berpenghuni, Jalan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat.
Kapolsek Gambir AKBP Kadek Budiarta mengungkap alasan pelaku membunuh wanita yang berinisial B (22) itu.
BACA JUGA: Ini Kesempatan Emas Bagi Putra Putri Papua dan Maluku untuk Menjadi ASN
"Motif pelaku membunuh korban karena persoalan utang yang tidak mau dibayar oleh korban," kata Budiarta saat dikonfirmasi, Senin (26/4).
Budiarta menjelaskan utang korban diperkirakan sekitar Rp7 juta.
BACA JUGA: Aurat Istrinya Diumbar, Taqy Malik: Gue Cari Lu Sampai ke Lubang Semut, Kurang Ajar Banget
"Pengakuannya (pelaku korban utang untuk) membeli sebuah handphone," ujar Budiarta.
Korban tidak membayar utangnya karena tidak punya duit. Selanjutnya pelaku minta berhubungan badan dengan korban. Namun, permintaan itu juga ditolak.
BACA JUGA: Permintaan Hunian Meningkat, Harga Rumah Naik di Masa Pandemi
"Pelaku (IM) ini membunuh korban dengan cara mencekik leher sambil menindih korban selama 30 menit," ujar Budiarta.
Selanjutnya, pelaku membuang jenazah korban di area rumah tak berpenghuni milik ayah angkatnya di Jalan Petojo.
Jenazah ditemukan pegawai PPSU pada 23 April 2021 lalu. Adapun IM kini sudah ditangkap polisi, tidak lama usai jenazah korban ditemukan.
Atas perbuatannya, IM dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenko Perekonomian: Neraca Komoditas tak Akan Rugikan Industri
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi