JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan teroris Abu Bakar Ba'asyir, divonis 15 tahun penjaraBa'asyir terbukti bersalah dalam merencanakan dan atau menggerakkan orang lain menggalang dana yang digunakan untuk tindak pidana terorisme
BACA JUGA: Agus Condro: Jika Tidak Dihukum, Saya Tersiksa
Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan pemerincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, Rp 200 juta dari Syarif Usman
BACA JUGA: LSM Tolak Batasi Kewenangan MK
Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/5)Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Ba'asyir yang juga pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid itu lebih ringan dari tuntutan jaksa
BACA JUGA: BIN Tak Bisa Jadi Alat Negara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidupOleh JPU, Ba'asyir juga dituntut atas penyediaan dana pelatihan militer di Aceh.Dalam putusannya, hakim berpendapat, Ba'asyir dinilai tidak terlibat dalam pemasokan senjata beserta amunisinya dalam pelatihan militer di Janto, Nangroe Aceh Darussalam sebagaimana tuntutan JPUHakim menganggap senjata dan amunisi dalam pelatihan militer di Aceh antara lain dipasok oleh Abdullah Sonata dan Abu Tholut.
Hanya saja, hal memberatkan atas putusan kepada terdakwa menurut hakim karena Ba'asyir tidak mendukung upaya pemerintah memberantas terorismeApalagi, terdakwa pernah juga menjalani hukuman pada kasus yang sama(zul/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahmi: Adang Sering Tengok Nunun di Persembunyian
Redaktur : Tim Redaksi