JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir berupaya memutus rangkaian keterlibatan dirinya dengan pendanaan dan pelatihan militer di Bukit Jantho, AcehDalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/4), dia menegaskan bahwa perampokan CIMB Niaga di Medan bukan dari doktrin penegakkan syariat Islam.
"Islam tidak bisa diperjuangkan dengan harta haram," tegas Ba"asyir dalam sidang
BACA JUGA: Korupsi SIAK, Kepala Catatan Sipil Cilacap Ditahan Kejaksaan
Mantan amir Jamaah Ansyarut Tauhid itu menjawab tudingan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa dirinya menganjurkan perampokan harta orang kafir (fa"i) saat berceramah di Medan.Menurut Ba"asyir, tidak sembarang harta orang kafir yang bisa diambil demi kepentingan perjuangan
BACA JUGA: Boediono Ingatkan Pejabat Pemda soal Licinnya Uang
Dia mencontohkan pengkhianatan yahudi Bani Nadhir, salah satu suku di Madinah, saat kota itu diserbu kafir Mekkah.Saat Nabi Muhammad memimpin Madinah sebagai negara Islam, kata Ba"asyir, semua kaum non muslim diikat perjanjian Piagam Madinah untuk saling menjaga pertahanan negara
BACA JUGA: Pemda Dievaluasi, Mayoritas Provinsi Berkinerja Tinggi
"Harta mereka kemudian dirampasItu baru bisa disebut fa"i," katanya.Meski begitu, Ba"asyir memberi kemungkinan bahwa ceramah dia di Medan atas undangan Majelis Mujahiddin itu membahas soal fa"i"Bisa jadi saat itu yang bertanya soal perampokanSaya jawab bahwa Rasul tidak pernah merampok," katanya.
Dalam sidang sebelumnya, beberapa saksi dari perampok CIMB Niaga yang juga peserta pelatihan militer (i"dad) di Aceh menyebutkan bahwa 20 persen uang hasil rampok digunakan untuk perjuanganSedangkan masing-masing dari mereka mendapat jatah sekitar Rp 10 juta.
Dalam sidang kemarin, Ba"asyir kembali menegaskan bahwa i"dad bukan terorismeItu adalah bagian dari ibadah dalam rangka menyiapkan diri menghadapai peperanganKalaupun ada aturan yang dilanggar seperti kepemilikan senjata api dan baku tembak saat hendak didatangi polisi, itu yang harus diusutBukan i"dad-nya.
Karena itu, Ba"asyir sempat berkirim surat kepada Detasemen Khusus 88 Antiteror, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Mahkamah AgungDia mengingatkan bahwa i"dad adalah ibadah, bukan terorisme"Itulah kenapa saya sempat bertanya kepada majelis, apakah Islam diperbolehkan di negara iniKalau diperbolehkan, kenapa i"dad dianggap teror," katanya.
JPU dalam sidang sempat memancing pendapat Ba"asyir tentang Presiden RIMenurut dia, semua presiden adalah thoghutSebab, mereka adalah pemimpin yang memimpin orang-orang kafirMeski Islam, mereka memungkiri ayat-ayat al Quran tentang penerapan syariat Islam"Dari Soekarno sampai Yudhoyono adalah thoghut," katanya.
Menganggap pertanyaan itu di luar konteks, tim pengacara Ba"asyir meminta JPU mengikuti dakwaanBukan malah memancing terdakwa agar memberi statement kontroversial"Tidak apa-apa, biar orang tahu," kata Ba"asyir(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Kesulitan Ubah Mental Birokrasi
Redaktur : Tim Redaksi