Ba'asyir: Polisi-Jaksa Turuti Perintah Fir'aun

Kamis, 24 Februari 2011 – 16:05 WIB

JAKARTA - Terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir menjalani sidang lanjutan perkara yang menjeratnya di Pengedilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Kamis (24/2).Dalam sidang itu, mantan Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) membacakan eksepsi (tanggapan atas dakwaan jaksa)Selain dibacakan oleh penasehat hukumnya, Ba'asyir juga membacakan sendiri eksepsi yang dibuatnya sendiri

BACA JUGA: Bela Diri, Baasyir Kutip 90 Lebih Ayat Al-Quran



Dalam eksepsi itu Ba'asyir menguraikan rangkaian sangkaan teroris yang kini disematkan pada dirinya merupakan fitnah yang telah direkayasa
Menurutnya, sangkaan itu adalah bentuk perpanjangan tangan Fir'aun Amerika yang dilakukan oleh polisi dan jaksa

BACA JUGA: Giliran Alex Noerdin Diminta Ditangkap KPK

Menurutnya Amerika tak suka dengan aktifitas keagamaan yang dilakoninya sehingga berupaya mengintervensi hukum di Indonesia.

"Fir'aun AS minta kepada presiden Megawati mengekstradisi saya ke AS tujuannya untuk dipenjara di Guantanamo sampai akhir hayat,'' ungkap Ba'asyir


Tak berhasil dengan cara itu, Ba'asyir menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka kasus Bom Bali 1 merupakan upaya Amerika selanjutnya

BACA JUGA: MA Sanksi 110 Hakim Nakal

Namun sangkaan itu meleset di persidangan dan Ba'asyir hanya dijerat pasal pemalsuan dokumen keimigrasian dan dijerat empat tahunHukuman ini kemudian mental melalui banding di pengadilan tinggi menjadi tiga tahunHukuman itu kemudian berkurang menjadi satu
tahun setengah dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Setelah Mahkamah Agung menurunkan hukuman saya menjadi satu setengah tahun Fir'aun Amerika marah dan memerintahkan polisi agar mencari-cari alasan agar saya tetap dipenjara,'' ujarnya.

Usai menjalani penahanan itu, Ba'asyir menceritakan Amerika tak puas dan meminta polisi mengkaitkan dirinya dengan  kasus Bom MarriotTuduhan itu kemudian dicabut karena kurang buktiSelanjutnya sangkaan dilanjutkan pada kasus Bom BaliDalam dakwaan ini hakim kemudian menyatakan Ba'asyir bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman 2,6 tahunNamun dalam Peninjauan Kembali (PK) di MA putusan itu justru mental dan Ba'asyir dinyatakan bebas meski telah menjalani hukuman.

"Maka saya telah menjalani hukuman dia tahun enam bulan di LP Cipinang tanpa kesalahan sedikitpun,"katanya.

Demikian halnya dalam kasus yang menjeratnya kiniIa menyebut sangkaan terorisme dalam pelatihan militer di pegunungan Jalin Jatho, Aceh Besar awal tahun lalu juga merupakan skenario yang sama dengan kasus-kasus sebelumnya.

"Kalau dalam Bom Bali Satu saya hanya ditiduh yang memerintajkan dapat dalam peristiwa Aceh ini saya dituduh salah satu konseptornya dengan harapan saya bisa dilenyapkan dari masyarakat kalau mungkin dibunuh,"ujarnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Denny: Kita Butuh KPK yang Kuat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler