Baasyir Tak Akui Barang Bukti

Densus Kembali Tangkap Dua Anak Buah Abu Tholut

Selasa, 14 Desember 2010 – 06:04 WIB

JAKARTA - Ustad Abu Bakar Baasyir tak mengakui barang-barang bukti yang dipakai untuk menjeratnya dalam perkara tindak pidana terorismePendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu hanya mengakui satu barang bukti, yakni sebuah handphone yang merupakan miliknya

BACA JUGA: Aksi Massa Bakal Berlanjut

Baasyir dibawa dengan mobil lapis baja barracuda dari rutan Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 11.20
Dia berjalan dari dalam gedung Bareskrim dipapah oleh asistennya  Hasyim Abdullah dan pengacara dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan

BACA JUGA: Tak Sanggup jadi Gubernur Seumur Hidup



Sampai di Kejari, Baasyir langsung dibawa masuk
Puluhan anggota Gegana Brimob dengan seragam lapangan lengkap tampak ekstra waspada

BACA JUGA: Arsyad Tegaskan Dirwan Pembunuh

Senjata M-4 yang mereka bawa juga dalam posisi berisi peluru"Yang bersangkutan (Baasyir, Red) tidak mengakui barang bukti yang diperlihatkanHanya satu, handphone, yang diakui," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan MYusuf seusai menerima pelimpahan tahap dua Baasyir dari penyidik di kantor Kejari Jaksel, kemarin (13/12).

Yusuf mengungkapkan, beberapa barang bukti yang diperlihatkan adalah senjata api laras pendek dan laras panjang, amunisi, dan magazine berbagai jenisKemudian juga ada dokumen-dokumen, call data record (CDR), uang tunai, dan fotokopi bukti transfer via rekening.

Meski Baasyir menolak mengakui barang-barang bukti itu, lanjut dia, hal itu tidak menjadi hambatan saat proses pelimpahanJaksa kemudian membuat berita acara yang ditandatangani Baasyir"Dalam KUHAP kan jelas, bahwa terdakwa memiliki hak untuk menolakNanti di sidang akan dikaitkan," tutur Yusuf.

Mantan kepala bagian TU pimpinan Kejagung itu menjelaskan, Baasyir dijerat dengan lima pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme"Ada perencanaan, penggerakan, pemberian bantuan, dan ada permufakatan," urainyaSalah satu peran Baasyir adalah menyembunyikan pelaku atau informasi tindak pidana terorisme terkait dengan pelatihan militer bersenjata di pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar.

Dengan pelimpahan tahap dua itu, Baasyir tinggal selangkah lagi menuju kursi pengadilanSetelah pelimpahan tersebut, jaksa tinggal membuat surat dakwaan dan meneruskannya ke pengadilan"Tidak pakai target, tapi secepatnya itu lebih baik karena ini menyangkut hak asasi manusia," jawab Yusuf tentang pelaksanaan sidang.

Meski telah menjalani pelimpahan ke tangan jaksa penuntut umum, Baasyir yang kemarin mengenakan jubah putih kembali menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri dengan status tahanan titipan Kejaksaan"Kita titipkan ke Rutan Bareskrim untuk alasan keamanan," jelas YusufLuthfie Hakim, kuasa hukum Baasyir membenarkan pengakuan dari kliennya yang tidak mengakui barang bukti yang ditunjukkan saat proses pemeriksaan dalam pelimpahan tersebut"Ustad tidak mengenali satu pun alat bukti yang ditunjukkan, kecuali satu handphone milik beliau sendiri," kata Luthfie.

Dia menjelaskan, pihaknya belum memiliki persiapan khusus menghadapi persidangan karena masih menunggu surat dakwaan dari jaksa penuntut umumNamun pihaknya menilai ada skenario yang dikenakan terhadap kliennya mengingat sebelum Baasyir juga sudah pernah disidang dalam perkara terorisme"Kami melihat ini ada skenario panjang di balik perkara ini, di mana pada persidangan perkara pertama dan kedua beliau kan tidak terbuktiIni ada campur tangan luar negeri lah sejak awal," urai Luthfie.

Dalam kesempatan pelimpahan tahap dua tersebut, kata Luthfie, pihaknya meminta kepada jaksa agar mendapatkan kemudahan proses berobat Baasyir yang sudah dipersiapkan"Yang sudah disanggupi dokter hari Kamis ini, akan dilakukan di rumah sakit Polri Kramat Jati," katanyaDi bagian lain, tim penindak Densus 88 Mabes Polri kembali membekuk anggota jaringan Abu TholutKali ini, dua orang kurir yakni Wardi dan DediKeduanya warga desa Harkat Jaya, Kecamatan Sukajaya dan Desa Kariasari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari tangan keduanya, Densus mengamankan ratusan butir peluru yang disimpan di tempat penyimpanan kayu bakar"Dua orang ini ditugasi menyimpan amunisi untuk digunakan sewaktu-waktu," kata sumber Jawa Pos kemarinSehari-hari Wardi berprofesi sebagai penjual kue dan martabak di CibinongDia diduga baru saja terekrut oleh kelompok Abu Tholut"Kami bawa ke Solo semua," tambahnya

Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar membenarkan penangkapan ini"Besok (hari ini) akan dibeberkan di Mapolrestabes Surakarta," katanyaSolo dipilih karena sekarang posisi Abu Tholut masih di Jawa Tengah"Selain itu, banyak barang bukti yang akan ditunjukkan disana," kata mantan Kanit negosiasi Densus 88 itu(fal/rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arsyad Sanusi Siap Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler