Ba'asyir, Ubaid dan Abdul Haris Pernah Berkumpul di Pejaten

Hasil Pelacakan Sinyal IT oleh Mabes Polri

Kamis, 07 April 2011 – 06:37 WIB

JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba"asyir kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (6/4)Ba"asyir pun semakin tersudut dengan keterangan saksi ahli yang menyatakan dirinya pernah berkunjung dan berada satu area bersama pelaku teroris yang lain di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Saya pastikan pada tanggal 7 Februari 2010, Ba"asyir, Ubaid (alias Luthfi Haidaroh) dan Abdul Haris berada di area yang sama

BACA JUGA: Malinda Dikenal Antusias Diskusi soal Ferrari

Yakni di kawasan Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan," kata kepala Kabag Teknologi Informasi (TI) Mabes Polri AKBP Slamet Uliyandi yang dihadirkan sebagai saksi ahli kemarin.

Slamet mengatakan, kesimpulan tersebut didapat dari hasil analisa pelacakan sinyal HP Ba"asyir dan Ubaid
Berdasarkan hasil penyidikan dan beberapa barang bukti yang sita diketahui bahwa nomor HP Ba"asyir adalah 081393911144

BACA JUGA: Kapolri Nilai Video Briptu Norman Lucu

Sedangkan nomor HP Ubaid 081918033443, ada pun nomor HP Abdul Haris adalah 081310237775.

Menurut Slamet, sangat mudah menemukan jejak rekam lokasi ketiga orang tersebut dengan memanfaatkan pelacakan sinyal HP
Setelah mendapatkan nomor ketiganya, Mabes Polri langsung bekerjasama dengan operator selular untuk mengeluarkan data dan keberadaan dua nomor tersebut.
     
Slamet menerangkan bahwa ketiga orang tersebut berada di lokasi area yang sama pada pukul 19.05 hingga 20.58

BACA JUGA: Mengeluh Sakit, Hari Sabarno Dibawa ke RSPAD

Sedangkan pada keseokan harinya, Ba"asyir sudah berpindah tempat yakni di daerah BekasiMasih dari hasil pelacakan sinyal, di Bekasi Ba"asyir tertangkap satu area bersama Abdul HarisYakni pada pukul 07.56 hingga 09.32.

Seperti yang diketahui Ubaid adalah terpidana sepuluh tahun terkait kasus terorisme pelatihan militer di Bukit Jantho, AcehPada 21 Februari lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini menyatakan dirinya bersalah lantaran telah menerima uang dari Abu Bakar Ba?asyir, sebesar Rp 180 juta dan dan 5.000 dollar Amerika Serikat untuk mendirikan pelatihan militer di Aceh.

Bahkan menurut Slamet, setelah bertemu dengan Ba"asyir di Jakarta, Ubaid langsung bergerak ke Aceh"Pada tanggal 12 Februari 2010 sinyal HP-nya sudah ada di Aceh," ujarnya.
     
Dalam sidang kemarin, selain Slamet JPU juga menghadirkan beberapa saksi ahli lainnyaYakni Maruli Simanjuntak yang merupakan ahli balistik Mabes Polri dan ahli hukum agama Muhtar Ali yang sehari-hari menjabat sebaai Kepala Seksi Pengendalian Nikah Kementerian Agama

Namun saat mendengarkan keterangan Slamet, Ba"asyir meminta untuk meninggalkan ruang sidangDia pun bersedia masuk ke ruang sidang bersama para kuasa hukumnya saat giliran Muhtar Ali bersaksi.
     
Nah saat Muhtar memberikan keterangan, terjadilah perdebatan antara saksi ahli dan terdakwaKepada majelis hakim, Muhtar mengatakan dalam hukum Islam memang dibenarkan adanya pelatihan militer untuk mempersiapkan diri menghadapi musuh Islam.

"Tapi sebagai warga negara, kita harus berkooordinasi dengan pemerintahBukankah sudah ada militer?" kata MuhtarBa"asyir langsung menanggapi pernyataan tersebut.

"Apakah pemerintah yang harus dituruti adalah pemerintah yang menjalankan hukum Islam atau semua pemerintah yang termasuk thogut (musuh Islam) karena tidak melaksanakan hukum Islam?" tanya Ba?asyir kepada MuhtarMenurut Muhtar, lantaran pemimpin negara Indonesia beragama Islam maka, sebagai umat Islam harus mematuhi pemimpin negara.
     
Tapi saat Ba"asyir menanyakan apakah pelatihan militer di Aceh adalah perbuatan haram atau tidak, Muhtar tidak berani menjawabPengunjung sidang yang sebagian besar pendukung Ba"asyir pun menyoraki Muhtar.
     
Mahendradatta salah satu kuasa hukum Ba"asyir juga menanyai Muhtar"Apakah jabatan anda sehari-hari sebagai Kepala Seksi Pengendalian Nikah Kementerian Agama ada hubungannya dengan pelatihan militer?" tanya Mahendradatta"Tidak ada," jawabnya(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Malinda Seret Jenderal AU Berbintang Tiga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler