JAKARTA - Baru saja mendekam di tahanan, tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di sejumlah wilayah Indonesia, Hari Sabarno sudah mengeluh sakitAtas keluhannya, Mantan Mendagri tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD)
BACA JUGA: Malinda Seret Jenderal AU Berbintang Tiga
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi SP
BACA JUGA: Wiranto Anggap SBY Terlalu Terbuai
Dari informasi itu KPK langsung tindak lanjuti," ujar Johan, di gedung KPK, Rabu (6/4).Johan memaparkan, setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung mengirim dokter untuk mengecek kondisi kesehatan Hari
BACA JUGA: SBY Ikuti Polemik Gedung Baru DPR
Namun, ketika ditanya penyakit Hari, Johan mengaku tidak mengetahui secara detailDia juga tidak tahu penyebab sakitnya Hari"Masih dalam masa observasi, jadi belum kita bantarkan penahanannya," imbuh Johan
Sementara itu, menurut informasi dari pihak Rutan Cipinang, tempat Hari ditahan, mantan pejabat berpangkat Jenderal tersebut sempat mengalami stres berat akibat penahanan tersebutMenurut Karutan Cipinang Edy Kurniadi, selama berada di rutan, Hari menolak makan dan mengaku tidak bisa tidur"Beliau nggak mau makan dan nggak bisa tidur,"kata Edy ketika dihubungi, kemarin.
Edy menuturkan, kondisi kesehatan Hari makin menurun sejak Senin laluKarena itu, pihaknya memutuskan memeriksa yang bersangkutanBahkan, lanjut Edy, tubuh Hari sudah sangat lemah, sehingga perlu dipapah dari ruang tahanannya menuju poliklinik Rutan Cipinang"Sampai dibawa ke klinik pun pakai tandu karena sudah nggak kuat jalan,"imbuhnya.
Meski begitu, senada dengan pihak KPK, Edy juga belum mengetahui secara persis penyebab sakitnya Hari"Belum tahu penyebabnya,"katanya
Seperti diketahui, Hari Sabarno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil damkar di 22 wilayah Indonesia pada 29 September tahun laluPada 25 Maret lalu, KPK memutuskan menahan Hari SabarnoHari diduga memberikan perintah untuk menerbitkan radiogram kepada Irjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi tentang pengadaan mobil damkar dengan spefikasi tertentuPerbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 86,07 miliar
Oentarto sendiri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor beberapa waktu silam dan kini sedang menjalani pembebasan bersyaratKPK menjerat Hari melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan KorupsiDia disangka menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara(ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Al Amin Diduga Keluyuran, Menkumham Kaget
Redaktur : Tim Redaksi