jpnn.com, BANDUNG - Kasus penyebaran berita bohong yang menyeret Habib Bahar bin Smith memasuki babak baru.
Polisi telah menyerahkan berkas kasus Habib Bahar dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
BACA JUGA: Ilmuwan China Menemukan Inti Bumi, Bantah Pendapat Lama
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo.
"Iya (berkas tahap dua, red) Kamis kemarin jam 11-an," kata Ibrahim saat dihubungi JPNN.com, Jumat (18/2).
BACA JUGA: Polisi Serahkan Habib Bahar ke Kejati Jabar
Perwira menengah Polri itu mengatakan kasus Habib Bahar kini ditangani jaksa penuntut umum (JPU).
"Sekarang sudah ditangani JPU untuk dibawa ke pengadilan," kata Ibrahim Tompo.
BACA JUGA: Pengurus dan Ketua Ranting Ditangkap Densus 88, Muhammadiyah Ambil Sikap
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Habib Bahar juga terjerat kasus lain yang sedang digarap penyidik Polda Jabar, yakni dugaan ujaran kebencian berbau SARA. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Menyetop Bus TNI, Pria Berseragam Polisi Lompat dari Angkot, Siapa Dia?
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama