Babak Baru Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein

PN Jaksel Kabulkan Gugatan Praperadilan

Selasa, 29 Desember 2020 – 13:15 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) pagi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) terkait kasus obrolan (chat) mesum yang diduga melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Advokat Febriyanto Dunggio selaku kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa majelis hakim PN Jaksel membacakan putusan atas gugatan praperadilan terhadap SP3 kasus tersebut pada Selasa (29/12) pukul 10.30 WIB.

BACA JUGA: Ditanya soal Pernyataan Mahfud MD, Ini Jawaban Munarman FPI

Febriyanto menyebut majelis hakim PN Jaksel dalam putusan itu memerintahkan kepada Polda Metro Jaya selaku termohon untuk membuka atau melanjutkan lagi proses hukum dalam perkara chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

"Putusannya itu memerintahkan kepada temohon dalam hal ini selaku Polda Metro Jaya untuk membuka atau melanjutkan lagi proses hukum dalam perkara chat mesum yang melibatkan salah satu tokoh publik juga HRS dan FH," ungkap Febriyanto saat dikonfirmasi JPNN.Com, Selasa (29/12).

BACA JUGA: Respons Brigjen Andi soal Keluarga 6 Laskar FPI Ogah Memberi Keterangan

Sebelumnya Febri mengajukan gugatan praperadilan atas SP3 kasus chat mesum itu ke PN Jaksel dan teregister dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Sebagai informasi, Habib Rizieq dan Firza Husein sempat menyandang status sebagai tersangka dalam kasus itu pada 2017.

BACA JUGA: Ketua PA 212 ke Komnas HAM, Mengajukan Permintaan kepada Jokowi

Kala itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan keduanya sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara. Fadil Imran yang kala itu masih berpangkat komisaris besar memimpin langsung penyidikan atas kasus itu. 

Polisi lantas mentersangkakan Rizieq dan Firza menggunakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, polisi juga menggunakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat Rizieq dan Firza.

Setahun berlalu, pada 2018 Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus chat mesum yang menjerat Habib Rizieq dan Firza. Namun pada 2020 ada pihak yang mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan penghentian penyidikan kasus tersebut.(mcr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler