Respons Brigjen Andi soal Keluarga 6 Laskar FPI Ogah Memberi Keterangan

Selasa, 29 Desember 2020 – 08:10 WIB
Salah satu adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan kasus tewasnya enam Laskar FPI (Front Pembela Islam) saat bentrok dengan petugas kepolisian di KM50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020 dini hari.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut pihaknya akan terus menyidik kasus penembakan enam Laskar FPI secara transparan, terbuka, dan objektif.

BACA JUGA: 6 Laskar FPI Tewas, Apakah 7 Proyektil Temuan Komnas HAM Menggambarkan Baku Tembak?

"Penyidik Bareskrim tetap profesional dan objektif serta terbuka terhadap semua masukan," kata Brigjen Pol. Rian saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/12), menanggapi temuan Komnas HAM terkait dengan kasus ini.

Disebutkan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa 82 saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

BACA JUGA: Respons Terbaru Mahfud MD Soal Sengketa Lahan Markaz Syariah FPI

"Sudah ada 82 saksi," katanya.

Brigjen Andi mengatakan bahwa penyidik belum berhasil meminta keterangan keluarga dari enam laskar FPI yang tewas karena pihak keluarga menolak diperiksa penyidik Bareskrim.

BACA JUGA: Gus Yaqut Meresmikan Gerakan Wakaf Uang ASN, Respons Pak Tjahjo Seperti Ini

Brigjen Rian tidak mempermasalahkan penolakan dari pihak keluarga korban karena itu merupakan hak yang telah diatur dalam KUHAP.

"Pihak keluarga berhak menolak menjadi saksi dan mereka mengambil hak ini yang dijamin dalam Pasal 168 KUHAP," tutur Rian.

Senin kemarin, Komnas HAM telah memaparkan mengenai sejumlah temuan di lapangan dalam kasus penembakan enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan tujuh butir proyektil dan empat butir selongsong dari tempat kejadian perkara (TKP).

Nantinya seluruh barang bukti tersebut akan diuji balistik dan dicocokkan dengan senjata yang ditembakkan kepada enam anggota laskar FPI.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan polisi, terjadi peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada hari Senin, 7 Desember 2020, pukul 00.30 WIB.

Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga enam orang pengawal Habib Rizieq Shihab meninggal dunia, sementara empat orang lainnya melarikan diri. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler