Babak Baru Kasus Jual Beli Jabatan Eks Bupati Nganjuk Cs, Siap-siap Saja

Jumat, 09 Juli 2021 – 10:45 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko,Jumat (2/4). Foto/dok: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Berkas perkara kasus jual beli jabatan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat dinyatakan sudah lengkap atau P21.

Tersangka suap jual beli jabatan juga sudah diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nganjuk pada Kamis (8/7).

BACA JUGA: Bukan Cuma Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Pasutri Ini Juga Tersandung Kasus Sabu-Sabu

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan selain Novi, berkas enam tersangka lainnya juga telah P21 oleh jaksa pada 5 Juli lalu.

Novi Rahman Hidayat Cs diserahkan ke Kejari Nganjuk lantaran secara administrasi tempat kejadian perkaranya memang di daerah itu.

BACA JUGA: Temuan Inspeksi Mendadak ke PT Yongjin Bikin Kaget, Ya Ampun

"Kemarin Kamis sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung menuju Nganjuk lewat transportasi darat dengan prokes ketat," kata Argo tertulis, Jumat (9/7).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Novi dan keenam tersangka lainnya dititipkan di Polda Jatim begitu tiba di Surabaya.

BACA JUGA: Anak Tukang Parkir Meraih Adhi Makayasa AAL, Rumahnya Langsung Dibedah TNI AL

Kemudian pada sore harinya dibawa ke Kejari Nganjuk untuk proses penyerahan tahap kedua.

"Sampai sekarang masih di Nganjuk, karena proses penyerahan tahap dua di sana. Untuk selanjutnya kami tidak tahu apakah ditahan di sana atau dititipkan di tahanan polda lagi, masih menunggu koordinasi," tutur Gatot.

Sebagaimana diketahui, Novi dan keenam tersangka terjerat kasus jual beli jabatan dalam penindakan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa bulan lalu.

Kasus tersebut kemudian ditangani Mabes Polri. Total 49 saksi dimintai keterangan dan tiga ahli dimintai pendapat oleh penyidik dalam kasus itu.

Selain Novi, keenam tersangka kasus itu ialah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom, Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.

Novi dan ajudannya dijerat Pasal 5 Ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tersangka lima Camat dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau b dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler