jpnn.com, JAYAPURA - Dua pesohor yang merupakan pasutri Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani menjadi buah bibir lantaran tersandung kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Ardi dan Nia bersama sopirnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian di Jakarta.
BACA JUGA: Masih Ada Misteri di Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Siap-Siap Saja ya
Di Papua, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus yang sama, juga melibatkan pasangan suami istri.
Polisi membongkar peredaran sabu-sabu lewat jasa pengiriman di Pasar Lama Distrik Abepura, Rabu (7/7) lalu.
BACA JUGA: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap, Anak Buah Kombes Hengki Terus Bergerak
Seorang perempuan berinisial AT berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali menerangkan, AT diamankan saat sedang mengambil barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di salah satu jasa pengiriman.
BACA JUGA: Kamis Malam, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dibawa Keluar dari Kantor Polisi
“Setelah dilakukan pemeriksaan, AT mengaku bahwa dia disuruh oleh suaminya untuk mengambil paket tersebut," kata Iptu Alamsyah, Kamis (8/7), seperti dikutip dari Cepos Online.
"Suami AT saat ini masih berada di Lapas Doyo Sentani Kabupaten Jayapura menjalani hukuman dengan kasus tindak pidana yang sama,” imbuh Alamsyah.
Dari informasi tersebut tim opsnal langsung menjemput suaminya berinisial H di lapas Doyo Sentani guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini akan kami kembangkan, dari mana asal barang haram itu dikirim dan terkait sindikat peredaran narkotika di dalam lapas,” katanya.
AT sendiri masih dijadikan saksi dalam kasus ini, sedangkan H yang merupakan suami AT ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (fia/wen)
Redaktur & Reporter : Adek