Babak Baru Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Senin, 27 Juni 2022 – 22:48 WIB
Kondisi kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) memasuki babak baru.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos A Tarigan, berkas perkara delapan tersangka kasus kerangkeng manusia diproses di Kejaksaan Negeri Langkat.

BACA JUGA: Nasib AKP ZA Seusai Digerebek Berduaan dengan Istri Perwira Polri, Pahit

"Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara telah melimpahkan berkas perkara kasus kerangkeng manusia itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Langkat," kata Yos, di Medan pada Senin (27/6).

Selain itu, delapan tersangka beserta barang bukti juga sudah diserahkan ke Kejari Langkat, Kamis (23/6) pekan lalu.

BACA JUGA: Ini Peluang Kerja Bagi Honorer Tak Lulus PPPK, Gaji Besar

Para tersangka itu ialah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG.

Barang bukti yang diserahkan berupa kursi panjang terbuat dari kayu, tikar plastik, gayung warna orange, 535 lembar surat pernyataan, dua cangkul, satu sekop.

BACA JUGA: Detik-Detik AKP ZA dan Istri Perwira Digerebek Warga, Ada Teriakan

Bukti lainnya berupa dua sendok semen, dua timba, sepasang sepatu bot, satu lembar surat pernyataan Sariadi Ginting, satu unit mobil Toyota Avanza hitam, dan satu unit mobil double cabin Hilux putih.

Kejati Sumut sebelumnya menyatakan berkas perkara delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat itu sudah lengkap atau P21.

Sementara untuk berkas perkara TRP yang menjadi tersangka ke sembilan belum dilimpahkan.

Tersangka SP, JS, RG, dan TS dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, 2 Jo Pasal 7 Ayat 1, 2 Undang-Undang TPPO atau Pasal 333 Ayat 3 KUH Pidana.

Kemudian, tersangka HG dan IS dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana.

Sementara tersangka DP dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler