jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) Ardian Noervianto pada Selasa (11/1).
Ardian dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) pada 2021.
BACA JUGA: Sssst, KPK Usut Korupsi Dana PEN, Beberapa Tempat Digeledah
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Ardian.
BACA JUGA: Ferdinand Ditahan, GP Ansor Sampaikan Permintaan Khusus ke Polisi
Namun, Ardian dianggap sosok penting dalam kasus ini mengingat KPK sudah mengajukan permintaan pencekalannya ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Selain Ardian, KPK juga memanggil empat saksi lain. Di antaranya Irham Nurhali, staf pada Subdit Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah pada kementerian yang dipimpin Tito Karnavian.
BACA JUGA: Pemerkosaan 3 Mahasiswi UMY, MKA Beri Pengakuan Mengejutkan
Kemudian, pihak swasta bernama Lidya Lutfi Anggraeni dan Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur Sylvi Juniarty Gani.
KPK sebelumnya mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada 2021.
Lembaga antirasuah itu menduga ada suap terkait pinjaman dana PEN Daerah di kasus itu.
Penyidik KPK sudah menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus ini. Namun, identitasnya masih dirahasiakan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah dalam kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada 2021. (tan/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga