Babak Baru Kasus Pelapor Dugaan Korupsi Malah jadi Tersangka Setelah Direspons Kabareskrim

Jumat, 25 Februari 2022 – 04:58 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

jpnn.com, JAKARTA - Biro Wassidik Bareskrim Polri telah mengecek penetapan tersangka yang dilakukan Polres Cirebon terhadap Nurhayati selaku pelapor kasus korupsi dana desa.

Sesuai dengan perintah dari Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto beberapa waktu lalu, kasus ini pun segera dilakukan gelar perkara.

BACA JUGA: Penjelasan Polisi soal Kronologi Nurhayati Jadi Tersangka Korupsi Duit Desa

Sebab, diduga ada kekeliruan dalam penetapan tersangka terhadap Nurhayati.

“Terkait dengan kasus Nurhayati, besok (hari ini, red) akan dilakukan gelar perkara di Biro Wassidik Bareskrim Polri pukul 09.00,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/2) malam.

BACA JUGA: Perang Dunia 3 Rusia vs Ukraina, Belarusia Ikut Menyerang

Nantinya, setelah dilakukan gelar perkara oleh Biro Wassidik Bareskrim, pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut.

“Setelah gelar perkara kami akan sampaikan tindak lanjut kasus korupsi itu," imbuh Ramadhan.

BACA JUGA: Briptu Rehend Sudah Bilang Kalau Dia Anggota, tetapi Debt Collector Tetap Menyeretnya

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto merespons penetapan tersangka yang dilakukan Polres Cirebon terhadap Nurhayati, perempuan pelapor kasus korupsi dana desa.

Komjen Agus turun tangan dengan langsung menerjunkan Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) untuk mengecek kasus tersebut.

"Saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk cek," ujar Agus ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (21/2).

Kapolres Cirebon AKBP Fahri Siregar sebelumnya sudah merespons penetapan tersangka terhadap Nurhayati.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa Nurhayati selaku bendahara desa melakukan kesalahan selama 16 kali dengan memberikan langsung uang kepada kepala desa.

"Seharusnya saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksanaan kegiatan anggaran,” kata Fahri.

Fahri menyebut tindakan Nurhayati dapat merugikan keuangan negara dan tentunya ini melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Juncto 55 KUHP. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler